Pelaksanaan Diversi Bagi Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Pengadilan Negeri Karawang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana. Anak merupakan bagian dari generasi yang akan meneruskan cita-cita dan juga sebagai tumpuhan harapan bangsa dan negara. Diversi adalah suatu tindakan yang berwenang berdasarkan hukum untuk bertindak pasti atas dasar situasi dan kondisi, menurut pertimbangan dan keputusan nuraninya sendiri. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan diversi bagi anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Karawang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Apa yang menjadi kendala pelaksanaan diversi bagi anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Karawang. Penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang melakukan pengumpulan data dengan menginventarisasikan, mengumpulkan, meneliti dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan (data sekunder), baik berupa bahan hukum primer . Adapun hasil penelitian penulis dalam pelaksanaan diversi bagi anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Karawang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak berhasil karena hakim telah menyatakan bersalah dan memberikan putusan terhadap pelaku, kendala dalam pelaksanaan diversi dipengadilan negeri karawang pada kasus ini yang pertama kendala internal yaitu sumber daya manusia terkait hakim khusus anak dalam penanganan perkara anak, menyatukan pemikiran antara pihak korban dan pihak anak yang berkonflik dengan hukum agar tercapainya kesepakatan dan kendala eksternal kurangnya pemahaman pihak korban dan pihak pelaku dalam pelaksanaan diversi.
Kata kunci: Tindak Pidana Anak, Pencurian, Diversi.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Saputra, Ajis - Personal Name Guntara, Deny - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 200040 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2020).Pelaksanaan Diversi Bagi Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Pengadilan Negeri Karawang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd