Detail Cantuman

Tinjauan Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Jual Beli Tanah Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara

Tinjauan Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Jual Beli Tanah Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara


Sertifikat hak atas tanah adalah tanda bukti kepemilikan tanah sehingga merupakan surat yang bernilai. Sertifikat tanah itu sah secara hukum dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atas pemegang sebidang tanah. Menurut sistem pendaftaran tanah yang dianut undang-undang pokok agraria masih bisa dibatalkan sepanjang dapat membuktikan di muka pengadilan bahwa sertifikat tanah yang dipersengketakan itu adalah tidak benar. Pemberian sertifikat hak atas tanah diatur di Undang-Undang Pokok Agraria, selain itu juga diatur dalam peraturan menteri negara agraria nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara. Masalah yang diangkat di dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah dan faktor apa saja yang menyebabkan pembatalan sertifikat hak tanah dalam sengketa jual beli. Selanjutnya tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi peraturan menteri negara agraria nomor 9 tahun 1999 tentang pembatalan hak atas tanah negara terhadap pembatalan hak atas tanah dan untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan proses pembatalan sertifikat hak tanah dalam sengketa jual beli dihubungkan dengan peraturan menteri negara agraria nomor 9 tahu 1999 tentang pembatalan hak atas tanah negara. Metode penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atas data sekunder yang disertai upaya memperoleh kelengkapan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan akta jual beli tanah diakibatkan oleh adanya Badan Pertanahan Nasional sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah berbuat abai pada asas kecermatan dan kepastian hukum, dalam melaksanakan fungsinya untuk menjalankan fungsi administratif pertanahan. Adapun terhadap penyebab pembatalan sertipikat hak atas tanah adalah diakrenakan cacat administratif, Minimnya Pengawasan dan Peninjauan Aparatur Pemerintahan Desa, Peta Pendaftaran Belum Terbentuk atau Belum Lengkap, Kesalahan dari Manusia (Human Error, Itikad tidak baik dari pemohon,Pemilik tanah), Faktor Pemerintahan Desa Setempat, dan Badan Pertanahan Nasional itu sendiri.

Kata kunci : Pembatalan, Sertifikat, Hak Milik Atas Tanah


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Purilistianto, Rizky Yusuf - Personal Name
Hidayat, Anwar - Personal Name
Asyhadi, Farhan - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 200036
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2020).Tinjauan Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Jual Beli Tanah Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id