Tinjauan Yuridis Peran Brigade Mobil (Brimob) Dalam Menangani Konflik Bersenjata DI Wilayah Papua Dihubungkan Dengan Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial
Persoalan Papua merupakan persoalan bangsa yang perlu dengan seksama diurai secara jelas sesuai pada ketentuan dari amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Menghindari dari suatu masalah yang ada pada wilayah Papua (baik Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat) merupakan sebuah sikap yang inkonstitusional. Pemerintah Republik Indonesia sangat memahami sebuah pesan konstitusi tersebut serta dalam mencapai upaya-upaya pembenahan selalu dilakukan. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas pada penelitian ini merupakan bagaimana upaya Brimob Dalam menangani konflik bersenjata di wilayah Papua ditinjau dari Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial dan Bagaimana cara brigade mobil mengatasi hambatan-hambatan dalam menangani konflik bersenjata di Wilayah Papua. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Brimob Dalam menangani konflik bersenjata di wilayah Papua ditinjau dari Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial dan Bagaimana cara brigade mobil mengatasi hambatan-hambatan dalam menangani konflik bersenjata di Wilayah Papua. Pada penelitian ini penulis memakai pendekatan secara yuridis empiris yakni penelitian dengan mengadakan di lapangan. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian deksriptif dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan studi lapangan yang dianalisis dengan menggunakan logika deduktif. Adapun kesimpulan penulis adalah Dengan melakukan suatu strategi dengan melalui penerapan pendekatan secara lunak serta apabila dengan keras secara simultan ini, tentu gerakan insurgensi bersifat separatis Papua relatif mampu ditangani, meskipun belum selesai. Namun apabila didasarkan pada prinsip penanganan insurgensi dengan menekankan pada aspek melalui dukungan publik, legitimasi politis dan/atau propaganda, sehingga prinsip-prinsip tersebut mampu terpenuhi secara dengan upaya pendekatan yang lunak (deradikalisasi dan kesejahteraan) serta pilihan penegakan hukum sebagai bentuk pendekatan keras.
Kata Kunci : Konflik, Papua, Peran Brigade Mobil.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Nursidik - Personal Name Hidayat, Anwar - Personal Name Arafat, Zarisnov - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 200032 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2020).Tinjauan Yuridis Peran Brigade Mobil (Brimob) Dalam Menangani Konflik Bersenjata DI Wilayah Papua Dihubungkan Dengan Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd