Detail Cantuman

Tinjauan Yuridis Peran Brigade Mobil (Brimob) Dalam Menangani Konflik Bersenjata DI Wilayah Papua Dihubungkan Dengan Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial

Tinjauan Yuridis Peran Brigade Mobil (Brimob) Dalam Menangani Konflik Bersenjata DI Wilayah Papua Dihubungkan Dengan Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial


Persoalan Papua merupakan persoalan bangsa yang perlu dengan seksama diurai secara jelas sesuai pada ketentuan dari amanat konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Menghindari dari suatu masalah yang ada pada wilayah Papua (baik Provinsi Papua atau Provinsi Papua Barat) merupakan sebuah sikap yang inkonstitusional. Pemerintah Republik Indonesia sangat memahami sebuah pesan konstitusi tersebut serta dalam mencapai upaya-upaya pembenahan selalu dilakukan. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas pada penelitian ini merupakan bagaimana upaya Brimob Dalam menangani konflik bersenjata di wilayah Papua ditinjau dari Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial dan Bagaimana cara brigade mobil mengatasi hambatan-hambatan dalam menangani konflik bersenjata di Wilayah Papua. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Brimob Dalam menangani konflik bersenjata di wilayah Papua ditinjau dari Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial dan Bagaimana cara brigade mobil mengatasi hambatan-hambatan dalam menangani konflik bersenjata di Wilayah Papua. Pada penelitian ini penulis memakai pendekatan secara yuridis empiris yakni penelitian dengan mengadakan di lapangan. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian deksriptif dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan studi lapangan yang dianalisis dengan menggunakan logika deduktif. Adapun kesimpulan penulis adalah Dengan melakukan suatu strategi dengan melalui penerapan pendekatan secara lunak serta apabila dengan keras secara simultan ini, tentu gerakan insurgensi bersifat separatis Papua relatif mampu ditangani, meskipun belum selesai. Namun apabila didasarkan pada prinsip penanganan insurgensi dengan menekankan pada aspek melalui dukungan publik, legitimasi politis dan/atau propaganda, sehingga prinsip-prinsip tersebut mampu terpenuhi secara dengan upaya pendekatan yang lunak (deradikalisasi dan kesejahteraan) serta pilihan penegakan hukum sebagai bentuk pendekatan keras.

Kata Kunci : Konflik, Papua, Peran Brigade Mobil.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Nursidik - Personal Name
Hidayat, Anwar - Personal Name
Arafat, Zarisnov - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 200032
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2020).Tinjauan Yuridis Peran Brigade Mobil (Brimob) Dalam Menangani Konflik Bersenjata DI Wilayah Papua Dihubungkan Dengan Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id