Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dihubungkan Dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 380/PID.B/2017/PN KWG)
Tindak pidana penganiayaan adalah tindak pidana yang paling sering dan paling mudah terjadi dimasyarakat. Mengingat tindak pidana penganiayaan ini sudah merajalela dan sering terjadi, bahkan tidak sedikit menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, maka dari itu tuntutan agar dijatuhkannya sanksi kepada pelaku penganiayaan harus betul-betul mampu memberikan efek jera bagi si pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan hukum pidana dalam putusan Putusan Nomor. 380/Pid.B/2017PN. Kwg telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku baik secara formil maupun secara materil dan untuk mngetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Putusan Nomor. 380/Pid.B/2017PN. Kwg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka atau dokumen berupa putusan hakim, buku maupun karya ilmiah yang berkaitan dengan pelaksanan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka berat. Kesimpulan pada penelitian yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Karawang ini, menunjukkan bahwa (1) Penerapan hukum pidana dalam Putusan Nomor. 380/Pid.B/2017PN. Kwg. telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku baik secara formil maupun secara materil. Melihat dari tahap-tahap persidangan dan proses berlangsungnya persidangan semuanya telah sesuai dengan hukum formil sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara materil, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang terkandung dalam tindak pidana penganiayaan terlebih dahulu (2) Adapun pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan norma hukum dan doktrin yang penulis paparkan, yakni memutuskan terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara, dimana pasal yang didakwakan kepada terdakwa Pasal 351 ayat (2) KUHP yang mengatur pidana penjara maksimum yang terdapat dalam pasal tersebut yakni pidana penjara 5 tahun.
Kata kunci : Tindak Pidana, Penganiyaan, Sanksi Pidana.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Ratnasari, Reski - Personal Name Gunarti, Neni S - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 200026 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2020).Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dihubungkan Dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 380/PID.B/2017/PN KWG).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd