Detail Cantuman

Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dihubungkan Dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 380/PID.B/2017/PN KWG)

Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dihubungkan Dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 380/PID.B/2017/PN KWG)


Tindak pidana penganiayaan adalah tindak pidana yang paling sering dan paling mudah terjadi dimasyarakat. Mengingat tindak pidana penganiayaan ini sudah merajalela dan sering terjadi, bahkan tidak sedikit menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, maka dari itu tuntutan agar dijatuhkannya sanksi kepada pelaku penganiayaan harus betul-betul mampu memberikan efek jera bagi si pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan hukum pidana dalam putusan Putusan Nomor. 380/Pid.B/2017PN. Kwg telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku baik secara formil maupun secara materil dan untuk mngetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Putusan Nomor. 380/Pid.B/2017PN. Kwg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka atau dokumen berupa putusan hakim, buku maupun karya ilmiah yang berkaitan dengan pelaksanan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka berat. Kesimpulan pada penelitian yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Karawang ini, menunjukkan bahwa (1) Penerapan hukum pidana dalam Putusan Nomor. 380/Pid.B/2017PN. Kwg. telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku baik secara formil maupun secara materil. Melihat dari tahap-tahap persidangan dan proses berlangsungnya persidangan semuanya telah sesuai dengan hukum formil sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara materil, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang terkandung dalam tindak pidana penganiayaan terlebih dahulu (2) Adapun pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan norma hukum dan doktrin yang penulis paparkan, yakni memutuskan terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara, dimana pasal yang didakwakan kepada terdakwa Pasal 351 ayat (2) KUHP yang mengatur pidana penjara maksimum yang terdapat dalam pasal tersebut yakni pidana penjara 5 tahun.

Kata kunci : Tindak Pidana, Penganiyaan, Sanksi Pidana.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Ratnasari, Reski - Personal Name
Gunarti, Neni S - Personal Name
Kholiq, Abdul - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 200026
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2020).Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Dihubungkan Dengan Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 380/PID.B/2017/PN KWG).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id