Detail Cantuman

Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pegusaha Kepada Pekerja Dikaitkan Dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan No. 252/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg)

Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pegusaha Kepada Pekerja Dikaitkan Dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan No. 252/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg)


Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan.Salah satu alasan yang dipakai dalam PHK adalah kesalahan berat yaitu terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pekerja.Penggunaan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 oleh pengusaha sebagai dasar hukum agar bisa dilakukannya pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja telah melakukan kesalahan berat,yang sebelumnya. Dalam putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 252/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg antara penggugat yaitu PT. Bridgestone Tire Indonesia dengan Tergugat yaitu TB Hasanudin, diputus sebagai PHK dengan alasan disharmonisasi bukan karena kesalahan/pelanggaran oleh pihak terggugat atau pekerja karena tidak adanya alat bukti yakni terkait dengan bukti yang harus dilengkapi yaitu putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap, sehingga PHK tersebut diputus hanya berdasar pada disharmonisasi antara pekerja dan pengusaha bukan karena alasan kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja. Adapun tujuan dari penelitian in adalah Untuk mengetahui penerapan Pasal 158 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara perselisihan hubungan industrial tersebut. Selain itu metode penelitian yang digunakan penulis yaitu dengan menggunakan metode Pendekatan yuridis normatif adalah dengan menginventarisasi, mengkaji, dan meneliti data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, pengertian-pengertian hukum, kasus yang berkaitan dengan masalah yang akan penulis bahas.Sehingga kita dapat melakukan pembahasan secara lebih mendalam mengenai permasalahan-permasalah PHK yang terjadi. Hasil peneleitian terhadap permasalahan ini adalah Implementasi Pasal 158 terhadap Pemutusan Hubungan Kerja karena Kesalahan Berat seharusnya melalui prosedur yang baru berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003 yang dipertegas SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005 sehingga menyebabkan hal tersebut batal demi hukum dan Pertimbangan Hakim dalam Putusan ini tidak sesuai dengan tuntutan premair sehingga putusan berdasarkan pertimbangan disharmoni, adalah tidak adil terutama bagi pihak Tergugat, yang seharusnya keseluruhan gugatan tersebut ditolak sebelum Penggugat menempuh prosedur PHK karena Kesalahan Berat sesuai dengan yang telah ditentukan. Sehingga keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dapat di kehendaki oleh kedua belah pihak.

Kata Kunci : PHK, Kesalahan Berat, Keputusan Hakim


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Maulana, Jeri Arisandi - Personal Name
Hidayat, Anwar - Personal Name
Abas, Muhamad - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 200025
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2020).Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pegusaha Kepada Pekerja Dikaitkan Dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan No. 252/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id