Detail Cantuman

Tinjauan Yuridis Pembelaan Terpaksa Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dihubungkan Dengan Pasal 49 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tinjauan Yuridis Pembelaan Terpaksa Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dihubungkan Dengan Pasal 49 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Tindak pidana dalam kehidupan masyarakat adalah wujud dari suatu norma yang dilanggar oleh pelaku yang dilakukan baik secara sengaja (dolus) atau karena kelalaian (culva) dan hukuman kepada pelaku tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dan sebagai cerminan dari berjalannya sistem peradilan pidana pada suatu negara yang bertujuan agar terciptanya ketertiban umum. Penerapan Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai alasan pemaaf bagi pelaku tindak pidana secara normatif baru dapat diimplementasikan dalam proses peradilan, namun kadang kala aparatur penegak hukum menerapkannya pada setiap tahapan proses penegakan hukum pidana. salah satu kasus yang terjadi di Kota Bekasi yang pernah menjadi perhatian masyarakat adalah korban begal yang melakukan perlawanan sehingga pelaku begal tersebut mati. Pada kasus tersebut Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diterapkan pada tingkat penyidikan bukan pada tingkat pemeriksaan di pengadilan, sehingga menurut penulis kasus tersebut layak untuk diteliti. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja tindakan yang dapat dikategorikan sebagi pembelaan menurut Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Dan bagaimana implementasi Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tindak pidana pembunuhan dalam hukum acara pidana di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui kategori tindakan pembelaan terpaksa menurut Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan untuk mengetahui penerapan Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif yang mana pendekatan yang digunakan Yuridis Normatif. Kesimpulan sementara dalam penelitian ini yaitu dalam kasus tersebut seharusnya penerapan Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan bukan pada tingkat penyidikan di Kepolisian.

Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan, Alasan Pemaaf, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Kumara, Arisma - Personal Name
Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name
Arafat, Zarisnov - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 200024
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2020).Tinjauan Yuridis Pembelaan Terpaksa Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dihubungkan Dengan Pasal 49 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id