Tinjauan Yuridis Pembelaan Terpaksa Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dihubungkan Dengan Pasal 49 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tindak pidana dalam kehidupan masyarakat adalah wujud dari suatu norma yang dilanggar oleh pelaku yang dilakukan baik secara sengaja (dolus) atau karena kelalaian (culva) dan hukuman kepada pelaku tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dan sebagai cerminan dari berjalannya sistem peradilan pidana pada suatu negara yang bertujuan agar terciptanya ketertiban umum. Penerapan Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai alasan pemaaf bagi pelaku tindak pidana secara normatif baru dapat diimplementasikan dalam proses peradilan, namun kadang kala aparatur penegak hukum menerapkannya pada setiap tahapan proses penegakan hukum pidana. salah satu kasus yang terjadi di Kota Bekasi yang pernah menjadi perhatian masyarakat adalah korban begal yang melakukan perlawanan sehingga pelaku begal tersebut mati. Pada kasus tersebut Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diterapkan pada tingkat penyidikan bukan pada tingkat pemeriksaan di pengadilan, sehingga menurut penulis kasus tersebut layak untuk diteliti. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja tindakan yang dapat dikategorikan sebagi pembelaan menurut Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Dan bagaimana implementasi Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tindak pidana pembunuhan dalam hukum acara pidana di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui kategori tindakan pembelaan terpaksa menurut Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan untuk mengetahui penerapan Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode kualitatif yang mana pendekatan yang digunakan Yuridis Normatif. Kesimpulan sementara dalam penelitian ini yaitu dalam kasus tersebut seharusnya penerapan Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan bukan pada tingkat penyidikan di Kepolisian.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pembunuhan, Alasan Pemaaf, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Kumara, Arisma - Personal Name Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name Arafat, Zarisnov - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 200024 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2020).Tinjauan Yuridis Pembelaan Terpaksa Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dihubungkan Dengan Pasal 49 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd