Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2017/PN.Kwg)
Salah satu jenis kejahatan yang sering terjadi di daerah yang mengalami perkembangan industri adalah pencemaran lingkungan hidup. Karawang sebagai salah satu daerah yang mengalami perkembangan industri marak terjadi pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi (perusahaan). Tindak pidana pencemaran lingkungan hidup diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Korporasi yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, bukan hanya pengurusnya saja yang dapat dipidana melainkan juga korporasinya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam karya tulis ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi dalam Putusan Nomor 566/ Pid.Sus /2017/PN.Kwg dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sebagaimana Putusan Nomor 566/ Pid.Sus /2017/ PN.Kwg. Untuk metode penelitian yang digunakan adalah metode kualititatif. Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan analisis terhadap data- data tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut: 1) Penjatuhan sanksi pidana oleh Majelis Hakim sudah sesuai dengan teori tujuan pemidanaan yang mendasarkan pemidanaan bukan untuk pembalasan bagi mereka yang melakukan tindak pidana. Namun di sisi lain ada faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim yaitu dengan membuktikan kesalahan dari terdakwa berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim yang sudah memenuhi unsur Pasal 183 KUHAP, ditunjang dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 2) Pertanggungjawaban pidana dalam perkara Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2017/PN.Kwg masih terbatas pada pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus. Sedangkan menurut analisis penulis dengan memperhatikan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, fakta persidangan, teori- teori pertanggungjawaban pidana korporasi menunjukan bahwa PT Sarana Bintang Perkasa (SBP) dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana korporasi. Sehingga model pertanggungjawaban pidana yang tepat dalam perkara tersebut adalah pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan pengurus korporasi. Pertanggungjawaban pidana kepada pengurus berupa pidana penjara dan denda, jika juga dibebankan kepada korporasi dalam hal ini PT SBP adalah pidana denda ditambah 1/3 dan dapat pula diterapkan pidana tambahan berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 32 Tahun 2009, yakni perbaikan akibat tindak pidana pencemaran lingkungan hidup atau juga dimungkinkan penerapan penutupan seluruh atau sebagian korporasi.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pencemaran Lingkungan Hidup, Korporasi
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Suryana, Dian - Personal Name Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name Arafat, Zarisnov - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 200020 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2020).Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2017/PN.Kwg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd