Tinjauan Yuridis Penguasaan Pasar Yang Dilakukan PT. TIrta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa Terhadap PT. Tirta Fresindo Jaya Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( Studi Kasus Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur tentang perilaku-perilaku pelaku usaha, berkaitan dengan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Diantaranya kasus praktek monopoli yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa terhadap PT. Tirta Fresindo Jaya, dimana para pedagang ritel melaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak Sehat (KPPU) atas kasus tersebut sehingga KPPU menyatakan PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa terbukti melakukan Monopoli persaingan usaha tidak sehat dengan putusan Nomor 22/kppu-i/2016. Yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa terhadap PT. Tirta Fresindo Jaya yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan bagaimana pertimbangan majelis hakim KPPU atas putusan Nomor 22/KPPU-i/2016. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa terhadap PT. Fresindo Jaya yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim KPPU atas putusan pada perkara Nomor: 22/KPPU-I/2016. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, adapun kesimpulan adalah pertimbangan majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara persaingan usaha tidak sehat air minum dalam kemasan antara pihak PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa terhadap PT. Tirta Fresindo Jaya berdasarkan pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah terpenuhi melanggar Pasal 15 Ayat (3) tentang Perjanjian Tertutup, Pasal 19 huruf a dan b tentang penguasaan pasar dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kata kunci : Pelaku usaha, Penguasaan Pasar, Monopoli.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Ulpah, Maria - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 200013 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2020).Tinjauan Yuridis Penguasaan Pasar Yang Dilakukan PT. TIrta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa Terhadap PT. Tirta Fresindo Jaya Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( Studi Kasus Putusan Nomor 22/KPPU-I/2016).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd