Pelaksanaan Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Di Kantor Pertanahan Karawang Ditinjau Dari Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
Tanah merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Selain sandang dan pangan, manusia juga membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal mereka. Untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kepemilikan tanah kepada pemegang hak atas tanah, maka mereka harus mempunyai bukti yang disebut sertipikat. Bahwa rumah tinggal diperlukan masyarakat, maka tanah digunakan sebagai rumah tinggal dari status Hak Guna Bangunan menjadi HakMilik untuk rumah tinggal. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang? dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal?. Berkaitan dengan masalah tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis empiris yaitu pendekatan yang menitik beratkan pada pengumpulan data dari studi lapangan sebagai data utama dan studi kepustakaan sebagai data pelengkap. Adapun hipotesa dari penulis adalah perihal pelaksanaan Peningkatan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik adalah sering ditemuinya pemohon yang mendaftarkan peningkatan dengan berkas yang kurang lengkap dikarenakan kurangnya pengetahuan terkait proses tersebut sehingga menunda proses peningkatan hak dan membutuhkan waktu yang lama.
Kata Kunci: Peningkatan Hak, Hak Guna Bangunan, Hak Milik.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Ardila, Yola - Personal Name Garwan, Irma - Personal Name Arafat, Zarisnov - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 200011 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2020).Pelaksanaan Peningkatan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Untuk Rumah Tinggal Di Kantor Pertanahan Karawang Ditinjau Dari Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd