Tinjauan Yuridis Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Karawang Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Nomor 2646/PDT/2018/PA.KRW)
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I pasal 1, perkawinan ialah “ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami isteri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam perkara Nomor: 2646/Pdt.G/2018/PA.Krw dan faktor-faktor perceraian. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yuridis normatif, yuridis normatif adalah dengan mengiventarisasi, mengakaji, dan meneliti data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, pengertian-pengertian hukum. Hasil penelitian dalam pertimbangan Hakim bahwa dalam memutus perkara nomor: 2646/Pdt.G/2018/PA.Krw Hakim menggunakan dengan putusan Verset karna dalam perkara ini Tergugat tidak pernah hadir di pengadilan dan faktor perceraian dikarenakan perselisihan terus menerus antara Penggugat dan Tergugat dan tidak dapat dipersatukan kembali dalam satu ikatan suami istri atau rumah tangga.
Kata kuci: Perkawinan, Perceraian, faktor - faktor.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Haryanto, Putra - Personal Name Garwan, Irma - Personal Name Dewi, Sartika - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 200010 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2020).Tinjauan Yuridis Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Karawang Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Nomor 2646/PDT/2018/PA.KRW).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd