Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang Dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Penyalahgunaan narkotika sudah menjadi salah satu fenomena yang sangat meresahkan, terutama di kalangan remaja. Penyalahgunaan ini diatur dalam pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menegaskan bahwa untuk membantu pemerintah dalam menanggulanggi masalah dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang semakin tak terkendali membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten, termasuk BNN Kabupaten Karawang. BNN Kabupaten Karawang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang sama dengan Badan Narkotika Nasional. Adapun permasalahan dalam penelitian ini tentang peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang dalam mengimplementasikan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) terhadap pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Karawang, serta kendala-kendala yang di hadapi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang terkait peran dalam mengimplementasikan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Empiris karena data yang digunakan adalah data Primer yang diperoleh melalui studi lapangan dan wawancara. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang dalam implementasi program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kabupaten Karawang, telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika walaupun belum maksimal. Dalam pelaksanannya tersebut masih terdapat beberapa hambatan yakni keterbatasan personil dan keterbatasan anggaran dan cakupan wilayah pengawasan yang luas tidak sebanding dengan personil BNNK Karawang yang ada.
Kata Kunci : Narkotika, BNN, P4GN
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Indrawan, Dicky - Personal Name Guntara, Deny - Personal Name Dewi, Sartika - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 200008 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2020).Peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang Dalam Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd