Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Di Hubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum ( Studi Putusan Nomor 106/Pid.B/2017/PN.Kwg)
Tindak pidana sebagai suatu fenomena yang terjadi dimuka bumi mungkin tidak akan pernah berakhir sejalan dengan perkembangan dan dinamika sosial yang terjadi dimasyarakat. Masalah tindak pidana nampaknya akan terus berkembang dan tidak akan pernah surut dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya, perkembangan ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan pemerintah. Terjadinya penipuan dalam hukum pidana merupakan suatu hubungan hukum yang senantiasa diawali atau di dahului hubungan hukum kontraktual. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan cara mengkaji dan meneliti obyek penelitian melalui studi kepustakaan, kemudian diuraikan dalam penelitian sehingga menjadi suatu karya ilmiah. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam putusan Nomor 106/Pid.B/2017/PN.Kwg. Bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam putusan Nomor 106/Pid.B/2017/ PN.Kwg. Orang yang melanggar hukum agar mendapatkan kepastian hukumnya dalam mempertanggungjawakan perbuatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa hakim haruslah berdasarkan keadilan kepada korban, pelaku dan kepada masyarakat serta dapat mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kata kunci: Tindak Pidana Penipuan, Pertanggungjawaban Pidana, Kepastian Hukum
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Wiyadi, Subarkah - Personal Name Garwan, Irma - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 200006 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2020).Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Di Hubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum ( Studi Putusan Nomor 106/Pid.B/2017/PN.Kwg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd