Detail Cantuman

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Yang Merugikan Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ( Studi Putusan Nomor: 2380 K/Pid.Sus/2011)

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Yang Merugikan Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ( Studi Putusan Nomor: 2380 K/Pid.Sus/2011)


Pada dasarnya manusia diciptakan Tuhan dalam rupa dan wujud yang sempurna. Selain itu kehidupan modern masyarakat saat ini tidak hanya menuntut kemajuan yang berkembang pesat tetapi juga nilai-nilai kecantikan dan keindahan terhadap penampilan. Pada era perdagangan bebas sekarang banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan kepada masyarakat. Banyak bermunculan produk-produk kosmetik baik yang diproduksi dalam negeri maupun diimport dari luar negeri seiring dengan banyaknya permintaan kebutuhan akan kosmetik oleh konsumen Indonesia khususnya kalangan wanita. Dengan adanya permintaan konsumen yang besar ini, banyak pelaku yang melalaikan kewajibanya dalam memberi perlindungan kepada kosumenya, sehingga banyak konsumen yang tertipu dengan harga produk yang murah tetapi menjanjikan kualitas yang bagus. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Terhadap Konsumen dimana setiap pelaku usaha memiliki kewajiban yang terdapat pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu beritikad baik. Adapun tujuan yang hendak dicapai melalui penulisan dan penelitian hukum ini adalah pertama, untuk dapat mengetahui upaya perlindungan hukum bagi konsumen pengguna kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang merugikan konsumen, kedua, untuk dapat mengetahui upaya pertanggung jawaban produk oleh pelaku usaha kosmetik yang mengandung bahan berbahaya terhadap konsumen.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Kosmetik Berbahaya


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Afriani, Febi - Personal Name
Guntara, Deny - Personal Name
Kholiq, Abdul - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 200005
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2020).Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Yang Merugikan Konsumen Ditinjau Dari Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ( Studi Putusan Nomor: 2380 K/Pid.Sus/2011).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id