Detail Cantuman

Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat ( Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang)

Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat ( Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang)


Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 (sembilan) bulan, adapun permasalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang serta kendala-kendala dalam pemberian pembebasan bersyarat, tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang dalam pelaksanaan pemberian hak pembebasan bersyarat bagi narapidana dan untuk mengetahui hambatan atau kendala yang dihadapi dalam pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dimana peneliti turun langsung kelapangan untuk mendapatkan informasi, dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan tahap-tahap yang telah ditentukan, yaitu, dilaksanakannya pembinaan narapidana yang dimulai dari 0 – 2/3 masa pidana, kemudian pemenuhan syarat baik itu syarat substantif dan administratif, setiap narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan berhak mengajukan pembebasan bersyarat, namun dalam pelaksanan nya masih terdapat beberapa faktor penghambat diantaranya, narapidana melanggar hukum disiplin, proses di Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM sangat lama, keluarga yang tidak mau jadi penjamin.

Kata kunci : Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Lembaga Permasyarat


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Wahyudin, Diki - Personal Name
Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name
Kholiq, Abdul - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 200003
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2020
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2020).Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat ( Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id