Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus/Ank/2018/PN.Kwg)
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana, anak merupakan pihak yang sangat rentan menjadi sasaran tindak kekerasan. Hal ini karena anak merupakan objek yang lemah secara sosial dan hukum, sehingga anak sering dijadikan bahan eksploitasi dan pelampiasan tindak pidana karena lemahnya perlindungan yang diberikan baik oleh lingkungan sosial maupun negara terhadap anak. berbagai jenis dan bentuk kekerasan dengan berbagai variannya diterima anak-anak Indonesia, seperti pembunuhan, pemerkosaan, pencabulan, penganiayaan, trafficking, aborsi, pedofilia, dan berbagai eksploitasi anak di bidang pekerjaan, penelentaran, penculikan, pelarian anak, dan penyanderaan Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apa faktor- faktor penyebab anak berhadapan dengan Hukum dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan putusan Nomor 9/pid.sus/Ank/2018/PN.Kwg) dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak berhadapan dengan Hukum berdasaran putusan Nomor 9/pid.sus/Ank/2018/PN.Kwg, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang melakukan pengumpulan data dilakukan dengan menginventarisasikan, mengumpulkan, meneliti, dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan (data sekunder), baik berupa bahan hukum primer. Adapun hasil penelitiannya adalah terdapat 2 (dua) Faktor Penyebab Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Berdasarkan Putusan Nomor 9/pid.sus/Ank/2018/PN.Kwg yaitu Faktor internal (faktor intelegensia dan faktor jenis kelamin) dan faktor Eksternal (faktor lingkungan keluarga, faktor lingkungan sekolah, dan faktor lingkungan pergaulan) sehigga berdasarkan faktor tersebut hakim menjatuhkan putusan pidana telah sesuai dan memnuhi unsur-unsur dari pasal dalam pasal yang didakwakan yakni Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Kekerasan, Sistem Peradilan Pidana Anak
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Nazaswara, Rezha Fauzi - Personal Name Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 200001 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2020).Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus/Ank/2018/PN.Kwg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd