Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Karawang
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Salah satu jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota/Kabupaten adalah Pajak Reklame yang merupakan pajak atas penyelenggaraan reklame.
Era Otonomi Daerah menjadi tantangan bagi setiap daerah untuk memanfaatkan peluang dalam menggali potensi daerah. Upaya peningkatan PAD dapat dilakukan dengan meningkatkan efektivitas penerimaan pajak daerah dari sumber PAD khususnya pajak reklame. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemungutan pajak reklame terhadap PAD Kabupaten Karawang serta mengetahui kontribusi dari realisasi penerimaan pajak reklame dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Karawang tahun 2014-2018.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara. Data yang digunakan adalah pajak reklame. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis efektivitas dan kontribusi.
Hasil dari penelitian adalah tingkat efektivitas untuk pajak reklame tahun 2014 sebesar 103,68%, tahun 2015 sebesar 107,63%, tahun 2016 sebesar 116,14%, tahun. Dengan ini dinyatakan tahun 2014-2016 efektif karena banyaknya kegiatan-kegiatan yang sifatnya insidentif (sementara) yang bersifat 3 bulan. Contohnya seperti event-event, Perumahan dan lain-lain. Tetapi yang bersifat keagamaan, sosial, dan politik tidak dikenakan pajak reklame. Sedangkan di tahun 2017 sebesar 65,08% dinyatakan kurang efektif dan tahun 2018 sebesar 88,81% dinyatakan kurang efektif dikarenakan ada beberapa space yang kosong berkaitan dengan kota layak anak (ada beberapa jalur/tempat yang tidak diperbolehkan untuk memasang iklan), dikarenakan banyaknya spanduk-spanduk PEMILU yang sifatnya tidak dikenakan pajak reklame, dan banyaknya oknum-oknum yang memasang reklame liar (reklame yang tidak terdaftar di Badan Pendapatan Daerah). Kontribusi pajak reklame terhadap PAD Kabupaten Karawang dari tahun 2014 sebesar 0.00061%, tahun 2015 sebesar 0.0066%, tahun 2016 sebesar 0.0086%, tahun 2017 sebesar 0.0057%, dan tahun 2018 sebesar 0.0093%. Kontribusi pajak reklame dinyatakan masih kurang dikarenakan ada pajak-pajak lain yang lebih besar penerimaannya seperti Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan.
Kata Kunci: Pendapatan Asli Daerah, Pajak Reklame, Efktivitas, Kontribusi.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Rahmayanti, Dian Nur Rizki - Personal Name Supriadi, Acim - Personal Name Marliani, Sari - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/AK 190056 |
Subyek |
Akuntansi
|
Klasifikasi |
Akuntansi |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial |
Tahun Terbit |
2019 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Akuntansi |
Citation
. (2019).Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Karawang.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd