Perlindungan Hukum Terhadap Peniruan Alat Invensi yang Sudah Dipatenkan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (Studi Putusan Nomor 1130 K/Pdt.Sus-HKI/2021)
Tindakan peniruan dan pelanggaran hak paten sering kali merugikan pemegang paten, baik secara ekonomi maupun reputasi. Maka disinilah peran dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten diperlukan. Kepastian hukum akan perlindungan hukum haruslah menjamin hak pemegang paten. Identifikasi masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap peniruan benda yang sudah di hak patenkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara Putusan Nomor 1130 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap peniruan benda yang sudah di hak patenkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan untuk mengetahui Pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara Putusan Nomor 1130 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Metode penulisan yang digunakan yaitu yuridis normatif, karena data utama yang digunakan adalah data sekunder. Adapun kesimpulan dari penelitan ini yaitu Perlindungan hukum bagi pihak yang ditiru berupa alat invensi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahum 2016 tentang paten Putusan Mahkamah Agung Nomor 1130 K/Pdt.Sus-HKI/2021 antara Penggugat dan Tergugat, menurut peneliti sudah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
Kata Kunci: Hak Paten, Perlindungan Hukum, Peniruan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Siti Maesaroh - Personal Name Rahmatiar, Yuniar - Personal Name Amaliya, Lia - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 230040 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2023).Perlindungan Hukum Terhadap Peniruan Alat Invensi yang Sudah Dipatenkan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (Studi Putusan Nomor 1130 K/Pdt.Sus-HKI/2021).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd