Detail Cantuman

Pertanggungjawaban Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Khusus.Anak/2017/Pn.Kwg)

Pertanggungjawaban Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Khusus.Anak/2017/Pn.Kwg)


Salah satu jenis kejahatan yang sering terjadi dalam lingkungan masyarakat adalah tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencurian yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi dan faktor lingkungan. Anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan usianya yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun. Ketika anak yang berhadapan dengan hukum maka bisa diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice dilaksanakan dengan cara Diversi demi mengutamakan hak-hak seorang anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun permasalah tersebut yaitu Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan Apa saja pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak, Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui pertanggugjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. dan Untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak. Untuk metode penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini penulis Menguraikan dalam putusan nomor Perkara 23/Pid.Khusus.Anak/2017/Pn.Kwg Seharusnya Hakim harus mempertimbangkan dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak dan hakim harus mengutamakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian, Sistem Peradilan Pidana Anak


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Darmawan, Dwiky - Personal Name
Guntara, Deny - Personal Name
Kholiq, Abdul - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 190022
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2019).Pertanggungjawaban Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor 23/Pid.Khusus.Anak/2017/Pn.Kwg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id