Tinjauan Kriminologis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian KIM Di Kabupaten Mimika Dihubungkan Dengan Pasal 30 KUHP (Studi Kasus Wilayah Hukum Polres Mimika)
“Sejak kelahirannya, hubungan kriminologi dengan hukum pidana sangat erat, artinya hasil-hasil penyelidikan kriminologi dapat membantu pemerintah dalam menangani masalah kejahatan terutama melalui hasil-hasil studi di bidang etiologi kriminal dan penologi. Di samping itu dengan penelitian kriminologi dapat dipakai untuk membantu bidang pembuatan undang-undang, sehingga kriminologi sering disebut sebagai”“signalwetenschap” “Perjudian merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri ditemukan di masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman, perjudian dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme dan ragam bentuk. Berjudi secara umum dipandang sebagai sebuah kejahatan. Tindak pidana berjudi atau turut serta berjudi pada mulanya telah dilarang dalam ketentuan pidana Pasal 542 KUHP namun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, telah diubah sebutannya menjadi ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP.” Latar belakang “Terjadinya tindak pidana judi KIM tentunya disebabkan atau didorong oleh berbagai faktor. Dalam membicarakan mengenai faktor penyebab terjadinya tindak pidana judi KIM faktor tersebut antara lain mencakup : faktor ekonomi, banyaknya pengangguran, faktor keisengan dan sekedar coba-coba, faktor pendidikan, serta faktor lingkungan. Kendala-kendala yang di hadapi oleh aparat penegak hukum dalam memberantas kasus perjudian KIM yaitu Kurangnya kesadaran hukum dan keterbukaan masyarakat, sehingga mereka hanya berdiam diri dan bermasa bodoh, menggangap perjudian itu adalah sesuatu yang wajar dan hanya merupakan pelanggaran kecil saja, sehingga tidak perlu di permasalahkan.
Pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi juga ikut membuat perjudian ini semakin canggih, dimana cara bermain judi yang tadinya hanya dilakukan dengan bertemu dan menuliskan taruhan diselembar kertas kecil, kini sudah bisa mencetak kertas angka sebanyak mungkin sehingga mudah di akses oleh masyarakat.”
Kata Kunci: Kriminologi, Pidana, Perjudian
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Duwitau, Aprianus - Personal Name Guntara, Deny - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 190012 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial |
Tahun Terbit |
2019 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2019).Tinjauan Kriminologis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian KIM Di Kabupaten Mimika Dihubungkan Dengan Pasal 30 KUHP (Studi Kasus Wilayah Hukum Polres Mimika).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd