Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena yang terjadi dalam sebuah komunitas sosial. Seringkali tindakan kekerasan ini disebut hidden crime (kejahatan yang tersembunyi) karena baik pelaku maupun korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, serta untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana dalam kasus kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif. Adapun menurut penulis bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 316 / Pid.Sus / 2018/ PN.Kwg, seharusnya jaksa penuntut umum dalam dakwaanya menggunakan dakwaan Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sehingga hakim akan membuktikan salah satu saja. Apabila unsur-unsur Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sudah terbukti maka Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak perlu dibuktikan
Kata Kunci : Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pertimbangan hakim
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Rabbani, Anwar - Personal Name Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 190010 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial |
Tahun Terbit |
2019 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2019).Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd