Detail Cantuman

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Dalam Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2018/PN.KWG)

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Dalam Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2018/PN.KWG)


Dalam perkembangan jaman banyak pelaku usaha yang menjalankan usahanya bertentangan dengan peraturan yang ada, khususnya terkait kegiatan usaha jasa panti pijat, hampir disetiap wilayah di Indonesia banyak berdiri jenis usaha jasa panti pijat khususnya di kota Karawang ada salah satu jenis usaha jasa panti pijat yang dalam praktek usahanya dilakukan kegiatan eksploitasi seksual. Bentuk kejahatan seperti ini terjadi pada salah satu usaha panti pijat yang ada dikota Karawang, yang dalam menjalankan praktek kegiatannya tersebut ditawarkan beberapa paket pijat yang dinilai merupakan sebuah perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia serta merendahkan nilai kesopanan, perbuatan ini jelas dilarang oleh peraturan perundangan. Kejahatan dalam kegiatan usaha ini tidak terlepas dari bantuan orang lain atau adanya kerjasama dalam menjalankan kegiatan usahanya, maka untuk merealisasikan tujuan hukum perbuatan pelaku dalam kejahatan ini harus dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Karawang, tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku penyertaan dalam tindak pidana pasal 296 KUHP dapat dipertanggungjawabkan dalam delik perdagangan orang dan untuk mengetahui pertimbagan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian dilakukan dengan metode kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dalam penelitian ini adalah tindak pidana yang dilakukan dalam putusan Nomor. 141/Pid.Sus/2018/PN.KWG merupakan tindak pidana penyertaan dalam perdagangan orang.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyertaan tindak pidana perdagangan orang.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Kartika, Andri - Personal Name
Garwan, Irma - Personal Name
Kholiq, Abdul - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 190008
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2019).Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Dalam Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2018/PN.KWG).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id