Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Setelah Perceraian Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Nomor 0241/Pdt.G/2016/PA.Krw)
Nafkah terhadap anaksetelah perceraian maupun masih dalam ikatan perkawinan merupakan hal yangwajib dilaksanakan oleh kedua orang tua serta anak juga berhak mendapatkan segala kebutuhannya untuk menunjang tumbuh kembangnya, seperti berhak untuk mendapatkan bimbingan, mendapatkan kebutuhan sandang, dan pangan, serta pendidikan dari orang tuanya dengan sebaik–baiknya. Maka putusnya perkawinan diantara kedua orang tua tidak menggugurkan segala kewajibannya untuk memelihara dan menjagaanak-anaknya, artinya segala hal yang berhubungan dengan anak sedikitpun tidak boleh ada yang terkurangi akibat putusnya perceraian dari kedua orang tua. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dan metode pendekatan yuridis normatif yang secara spesifikasi menggunakan penelitian deskriptif analitis. Setelah peneliti melakukan penelitian tentang gugatan nafkah anak yang dilakukan oleh pihak mantan istri maka diperoleh hasil bahwa dalam pelaksanaan tanggung jawab ayah terhadap biaya pemeliharaan anak setelah perceraian banyak kita temuibaik ayah maupun ibu melalaikan tanggung jawabnya kepada anak-anaknya, makapenulis mengambil studi putusan Nomor 0242/Pdt.G/2016/PA.Krw dimana seorang ibu yang telah digugat cerai oleh suaminya ( cerai talak) tidak mendapatkan nafkah untuk anaknya setelah putusan cerai talak sudah sibacakan. Adapun hasil yang diperoleh penulis melalui penelitian ini yaitu dapat mengetahui dasar hukum tentang nafkah anak, tanggung jawab orang tua dan Analisa Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutuskan Perkara nafkah anak itu yang dapat dilihat dari hukum islam maupun dari undang-undang yangberlaku saat ini serta sebagaimana yang berhubungan dengan nafkah anak sudah penulis analisissehingga dapat diketahui bahwa nafkah yangdiberikan sudah sesuai dengan dengan apa yang diminta oleh pihak Penggugat dansudah terpenuhi apa yang diminta walaupun Majelis Hakim mengabulkan permohonan dengan sebagiandanberharap semoga kedepannya tingkat perceraian di Karawang dapat berkurang.
Kata kunci : Tanggung Jawab Orang Tua, Nafkah Anak, UU Perkawinan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Silfiana, Dede - Personal Name Garwan, Irma - Personal Name Dewi, Sartika - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 190005 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial |
Tahun Terbit |
2019 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2019).Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Setelah Perceraian Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Nomor 0241/Pdt.G/2016/PA.Krw).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd