Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dihubungkan Dengan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Perkara Nomor 1611/Pdt.G/2016/PA/KRW)
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri,dengan tujuan membentuk keluarga bahagia.Dasar perkawinan adalah saling mencintai satu sama lain,saling menerima kekurangan dan kelebihan masing-masing,saling menerima apa adanya. Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat-syarat yang di tentukan undang-undang. Oleh karena itu perlu di pahami jiwa dari peraturan mengenai perceraian itu serta akibat-akibat yang mungkin timbul setelah suami isteri itu perkawinannya putus. Kemudian tidak kalah urgensinya adalah alasan-alasan yang mendasari putusnya perkawinan itu serta sebab-sebab apa terjadi perceraian. Akibat Perceraian terhadap pembagian harta benda bersama yang di peroleh selama perkawinan berlangsung di sebut gono-gini,harus di bagi dua antara suami dan isteri,apabila mereka bercerai. Akibat hukum dari perceraian terhadap pembagian harta bersama menurut Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah akibat hukum pembagian harta bersama setelah perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam? Dan Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersama suami isteri setelah bercerai?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui mengenai pertimbangan hakim dalam menentukan pembagian harta bersama suami-isteri setelah bercerai , Dan Untuk mengetahui akibat hukum pembagian harta bersama setelah perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam. Metode pendekatan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini Hakim Pengadilan Agama Karawang dalam memutus Perkara Nomor 1611/Pdt.G/2016/PA.Krw mengenai pembagian harta bersama telah sesuai dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, dan akibat hukum pembagian harta bersama setelah perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam di bagi menjadi seperdua bagian dari harta bersama selama perkawinan berlangsung.
Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, dan Harta Bersama
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Heryanto, Nadya Permata Putri - Personal Name Garwan, Irma - Personal Name Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 190004 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial |
Tahun Terbit |
2019 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2019).Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dihubungkan Dengan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Perkara Nomor 1611/Pdt.G/2016/PA/KRW).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd