Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Karawang Ditinjau Dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadila
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan bersama antara pasangan manusia yang berlaianan jenis untuk mewujudkan kesatuan rumah tangga yang harmonis. Setiap perkawinan tak selamanya menjadi indah adakalanya perkawinan berakhir dengan sebuah perceraian yang dikarenakan timbunya permasalahan-permasalah antara kedua belah pihak (suami dan isteri).Untuk menyelesaikan perceraian maka harus dilakukan melalui pengadilan dan pasti akan semakin menumpuk perkara yang masuk di pengadilan. Untuk menghindari hal tersebut diperlukan penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana dan murah. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana dan biaya yang ringan, mediasi merupakan penyelesaian sengketa dengan cara damai yang dibantu pihak ketiga yaitu mediator. Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan pada hakikatnya merupakan bentuk implementasi dari musyawarah mufakat. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pengintegrasian mediasi kedalam tata beracara di Pengadilan salah satunya bertujuan untuk menekan jumlah perkara yang naik ke tingkat banding maupun kasasi. Apabila perkara dapat didamaikan melalui mediasi di Pengadilan Tingkat Pertama maka dapat meminimalisir penumpukan perkara pada tingkat banding dan Kasasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi gagalnya proses mediasi dalam mencapai kesepakatan damai di Pengadilan, khususnya di Pengadilan Agama Karawang. Dalam penelitian penulis efektif tidaknya mediasi di Pengadilan Agama Karawang bisa diihat dari dua segi yaitu dari segi penggunaan dan dari segi hasilnya. Jadi dalam dalam efektifnya mediasi dalam penggunaan, mediasi sudah efektif. Dikatannya efektif karena di Pengadilan Agama Karawang telah melaksanakan mediasi terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Sedangkan dari segi hasil mediasi belum efektif. pelaksanaan mediasi belum efektif dalam menyelesaikan perkara yang masuk di Pengadilan Agama Karawang. Dikatakan belum efektif, data yang diperoleh dari Buku Laporan Tahunan pengadilan Agama Karawang bahwa data perkara yang masuk dari tahun 2016 sampai dengan 2018 dengan jumalah 10325 yang melaksanakan mediasi hanya 999 atau 9,67 % , berhasil mediasi sebanyak 149 atau 16,55% dan yang tidak berhasil sebnyak 850 atau 85,08%. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan mediasi dipengadilan Agama Karawang antara lain, faktor ketidakhadirannya para pihak dalam proses mediasi, budaya masyarakat yang beranggapan bahwa perceraian bukanlah aib bagi pribadi maupun keluarga, tingkat kepatuhan masyarakat rendah untuk melakukan mediasi, hanya terdapat 16 mediator di Pengadilan Agama Karawang tidak sebanding dengan jumlah perkara yang masuk sehingga penulis beranggapan meditor kurang bekerja dengan sebaik.
Kata kunci: Mediasi di Pengadilan, Perkara Perceraian, Pengadilan Agama Karawangâ
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Sukmedi - Personal Name Garwan, Irma - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 190003 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial |
Tahun Terbit |
2019 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2019).Efektivitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Karawang Ditinjau Dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadila.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd