Pembuktian Dalam Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undung-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor: 195/Pid.B/2014/PN.Pgp.)
Perkembangan teknologi dan informasi di era globalisasi saat ini sangat pesat. Sekalipun kemajuan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan manusia, tetapi kemajuan ini pun secara bersamaan menimbulkan berbagai permasalahan yaitu lahirnya kejahatan-kejahatan yang sifatnya baru khususnya yang mempergunakan internet sebagai alat bantunya. Lazimnya disebut dengan sebutan kejahatan di dalam dunia maya (cyber crime). Pada dasarnya setiap orang tidak dapat dikatakan salah sebelum ada putusan hakim yang inkracht van gewijsde. Pengertian ini merupakan asas yang biasa disebut dengan istilah praduga tak bersalah. Untuk menyatakan salah terhadap seseorang harus dapat dibuktikan bahwa seseorang tersebut bersalah, artinya benar melakukan kejahatan yang didakwakan terhadapnya. Dalam hal inilah hukum pembuktian memegang peranan penting. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah pembuktian tindak pidana penipuan melalui media elektronik dalam Putusan Nomor : 195/Pid.B/2014/PN.Pgp. dan apa saja hambatan dalam pembuktian pembuktian tindak pidana penipuan melalui media elektronik dalam Putusan Nomor : 195/Pid.B/2014/PN.Pgp. Metode yang digunakan dalam proposal penelitian ini adalah yuridis normatif sehingga data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analisis data yang digunakan adalah penalaran hukum. Penelitian ini dilakukan di Perpustakaan Universitas Buana Perjuangan Karawang, Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Semakin berkembangnya kemajuan teknologi informasi juga mempengaruhi berkembangnya modus tindak pidana jika lazimnya tindak pidana dilakukan secara langsung maka akibat berkembangnya kemajuan teknologi tindak pidana juga dapat terjadi melalui dunia maya (cyber crime). Upaya yang dilakukan untuk menjerat pelaku kejahatan cyber crime yaitu dengan adanya perluasan alat bukti yang dilakukan guna terciptanya penegakan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Kata Kunci : Pembuktian, Penipuan, Alat Bukti, Informasi dan Transaksi Elektronik.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Astuti, Wahyu Widya - Personal Name Guntara, Deny - Personal Name Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 190001 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial |
Tahun Terbit |
2019 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2019).Pembuktian Dalam Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undung-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor: 195/Pid.B/2014/PN.Pgp.).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd