Detail Cantuman

Pembuktian Dalam Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undung-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor: 195/Pid.B/2014/PN.Pgp.)

Pembuktian Dalam Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undung-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor: 195/Pid.B/2014/PN.Pgp.)


Perkembangan teknologi dan informasi di era globalisasi saat ini sangat pesat. Sekalipun kemajuan teknologi informasi memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan manusia, tetapi kemajuan ini pun secara bersamaan menimbulkan berbagai permasalahan yaitu lahirnya kejahatan-kejahatan yang sifatnya baru khususnya yang mempergunakan internet sebagai alat bantunya. Lazimnya disebut dengan sebutan kejahatan di dalam dunia maya (cyber crime). Pada dasarnya setiap orang tidak dapat dikatakan salah sebelum ada putusan hakim yang inkracht van gewijsde. Pengertian ini merupakan asas yang biasa disebut dengan istilah praduga tak bersalah. Untuk menyatakan salah terhadap seseorang harus dapat dibuktikan bahwa seseorang tersebut bersalah, artinya benar melakukan kejahatan yang didakwakan terhadapnya. Dalam hal inilah hukum pembuktian memegang peranan penting. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimanakah pembuktian tindak pidana penipuan melalui media elektronik dalam Putusan Nomor : 195/Pid.B/2014/PN.Pgp. dan apa saja hambatan dalam pembuktian pembuktian tindak pidana penipuan melalui media elektronik dalam Putusan Nomor : 195/Pid.B/2014/PN.Pgp. Metode yang digunakan dalam proposal penelitian ini adalah yuridis normatif sehingga data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analisis data yang digunakan adalah penalaran hukum. Penelitian ini dilakukan di Perpustakaan Universitas Buana Perjuangan Karawang, Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Semakin berkembangnya kemajuan teknologi informasi juga mempengaruhi berkembangnya modus tindak pidana jika lazimnya tindak pidana dilakukan secara langsung maka akibat berkembangnya kemajuan teknologi tindak pidana juga dapat terjadi melalui dunia maya (cyber crime). Upaya yang dilakukan untuk menjerat pelaku kejahatan cyber crime yaitu dengan adanya perluasan alat bukti yang dilakukan guna terciptanya penegakan hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Kata Kunci : Pembuktian, Penipuan, Alat Bukti, Informasi dan Transaksi Elektronik.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Astuti, Wahyu Widya - Personal Name
Guntara, Deny - Personal Name
Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 190001
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial
Tahun Terbit 2019
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2019).Pembuktian Dalam Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undung-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor: 195/Pid.B/2014/PN.Pgp.).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id