Detail Cantuman

Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Terkenal yang Mengalami Persamaan Pada Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021)

Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Terkenal yang Mengalami Persamaan Pada Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021)


Terkenalnya suatu merek dapat memicu tindakan-tindakan pelanggaran merek baik yang berskala nasional maupun internasional. Penggunaan merek khususnya merek terkenal tanpa izin dari pemilik merek sangat merugikan bagi pemilik merek terdaftar yang sebenarnya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal yang mengalami persamaan pada merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis serta bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Di dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal yang mengalami persamaan pada merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan untuk mengetahui Pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif adalah menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021 mengenai sengketa merek terkenal Formula Strong dengan Pepsodent Strong. Hasil penelitian ini bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal yang mengalami persamaan pada merek, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperbaiki implementasi mekanisme perlindungan tersebut agar lebih efektif dalam melindungi hak-hak pemilik merek terkenal dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Perkara Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021 menyatakan bahwa PT. Unilever Indonesia, Tbk. dengan merek pasta gigi PEPSODENT STRONG 12 JAM dinyatakan tidak memiliki persamaan pada merek atau pokoknya dengan merek pasta gigi STRONG milik Hardwood Privated Limited.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, Persamaan Pada Merek.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Aulia Miranda Herliana - Personal Name
Hidayat, Anwar - Personal Name
Amaliya, Lia - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 230038
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2023).Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Terkenal yang Mengalami Persamaan Pada Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id