Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Terkenal yang Mengalami Persamaan Pada Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021)
Terkenalnya suatu merek dapat memicu tindakan-tindakan pelanggaran merek baik yang berskala nasional maupun internasional. Penggunaan merek khususnya merek terkenal tanpa izin dari pemilik merek sangat merugikan bagi pemilik merek terdaftar yang sebenarnya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal yang mengalami persamaan pada merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis serta bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Di dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal yang mengalami persamaan pada merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan untuk mengetahui Pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif adalah menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021 mengenai sengketa merek terkenal Formula Strong dengan Pepsodent Strong. Hasil penelitian ini bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal yang mengalami persamaan pada merek, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperbaiki implementasi mekanisme perlindungan tersebut agar lebih efektif dalam melindungi hak-hak pemilik merek terkenal dan Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Perkara Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021 menyatakan bahwa PT. Unilever Indonesia, Tbk. dengan merek pasta gigi PEPSODENT STRONG 12 JAM dinyatakan tidak memiliki persamaan pada merek atau pokoknya dengan merek pasta gigi STRONG milik Hardwood Privated Limited.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, Persamaan Pada Merek.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Aulia Miranda Herliana - Personal Name Hidayat, Anwar - Personal Name Amaliya, Lia - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 230038 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2023).Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Terkenal yang Mengalami Persamaan Pada Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd