Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan: Putusan Nomor 446/Pid.Sus/2020/PN.Gpr)
Penyalahgunaan narkotika merupakan suatu perbuatan tindak pidana, permasalahan penyalahgunaan narkotika memiliki dampak yang sangat negatif dan merugikan baik dari segi hukum, kesehatan, ekonomi, politik, maupun kehidupan sosial budaya. Penyalahgunaan narkotika telah diatur didalam Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun identifikasi masalah dalam kajian penelitian ini mengenai penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dalam putusan no 446/Pid.Sus/2020/PN.Gpr. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dalam putusan nomor
446/Pid.Sus/2020/PN.Gpr. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama. Adapun hasil penelitian ini berdasarkan Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri seharusnya mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, dan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 446/Pid.Sus/2020PN.Gpr menurut peneliti adanya kekeliruan serta tidak sesuai dengan Undang-Undang No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Narkotika, Penjatuhan Pidana
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Jasa Sudjana - Personal Name Guntara, Deny - Personal Name Rahmatiar, Yuniar - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 230029 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2023).Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan: Putusan Nomor 446/Pid.Sus/2020/PN.Gpr).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd