Detail Cantuman

Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan: Putusan Nomor 446/Pid.Sus/2020/PN.Gpr)

Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan: Putusan Nomor 446/Pid.Sus/2020/PN.Gpr)


Penyalahgunaan narkotika merupakan suatu perbuatan tindak pidana, permasalahan penyalahgunaan narkotika memiliki dampak yang sangat negatif dan merugikan baik dari segi hukum, kesehatan, ekonomi, politik, maupun kehidupan sosial budaya. Penyalahgunaan narkotika telah diatur didalam Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun identifikasi masalah dalam kajian penelitian ini mengenai penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dalam putusan no 446/Pid.Sus/2020/PN.Gpr. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dalam putusan nomor
446/Pid.Sus/2020/PN.Gpr. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama. Adapun hasil penelitian ini berdasarkan Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri seharusnya mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial, dan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 446/Pid.Sus/2020PN.Gpr menurut peneliti adanya kekeliruan serta tidak sesuai dengan Undang-Undang No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Narkotika, Penjatuhan Pidana


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Jasa Sudjana - Personal Name
Guntara, Deny - Personal Name
Rahmatiar, Yuniar - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 230029
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2023).Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan: Putusan Nomor 446/Pid.Sus/2020/PN.Gpr).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id