Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Nomor: 1767/PDT.G/2017/PA.KRW)
Perkawinan adalah hidup Bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, suatu perkawinan dapat dibatalkan disebabkan karena pelanggaran terhadap larangan, ini menunjukan rusak atau batalnya sesuatu yang dilarang karena tidak memenuhi syarat dan rukunnya menurut Undang-Undang. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah Bagaimana pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan Bagaimana pertimbangan hakim terkait perkata Nomor 1767/Pdt.G/2017/PA.Krw. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim terkait perkata Nomor 1767/Pdt.G/2017/PA.Krw. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif maksudnya adalah menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum. Adapun hasil penelitian penulis adalah pada putusan 1767/Pdt.G/2017/PA.Krw Adanya pembatalan perkawinan terkait dengan melangsungkan perkawinan dengan adanya pemalsuan identitas yang dilakukan oleh suami dan pelaksanaan perkawinan tersebut telah melanggar pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pembatalan perkawinan itu sendiri adalah Ketika suatu perkawinan yang telah terjadi dapat dibatalkan apabila salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk melangsungkan perkawinan. akibatnya perkawinan yang dilaksanakan seketika putus dan dianggap seolah-olah tidak pernah ada.
Kata Kunci : Pembatalan, Perkawinan, Pemalsuan Identitas.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
RD.N.Sayyidatussa'adah. S.A. - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name Dewi, Sartika - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 230027 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2023).Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perkawinan Akibat Pemalsuan Identitas Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Putusan Nomor: 1767/PDT.G/2017/PA.KRW).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd