Tinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan Pengurus Yayasan Tanpa Pemberitahuan Kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dihubungkan Dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diharapkan dapat menjadi landasan yang jelas dan kepastian hukum bagi yayasan khususnya organ pengurus dalam bertindak untuk dan atas nama yayasan di dalam maupun di luar pengadilan. Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus yayasan adalah pelanggaran terhadap Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu pengurus tidak memberitahukan pengangkatan jabatannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban terhadap pengurus yayasan yang tidak melakukan pemberitahuan mengenai pengangkatan jabatannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. dan akibat hukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus yayasan yang diangkat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pengurus yayasan yang diangkat tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai yayasan dapat menimbulkan pertanggungjawaban yaitu dapat dilakukan pembatalan pengangkatan pengurus tersebut oleh para pihak yang bersangkutan, dan hal tersebut juga menimbulkan akibat hukum terhadap perbuatan hukum yang dilakukannya yaitu dapat dibatalkannya perbuatan hukum yang dilakukan pengurus tersebut oleh pihak ketiga.
Kata Kunci: Yayasan, Pengurus, Pengangkatan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Hanum Fitria Yanuarinta - Personal Name Guntara, Deny - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 230025 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2023).Tinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan Pengurus Yayasan Tanpa Pemberitahuan Kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dihubungkan Dengan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd