Detail Cantuman

Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)

Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)


Indonesia dikenal dengan beragam budaya adat istiadat yang sudah tertanam dari nenek moyang mereka sebelumnya serta agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Tentunya masing-masing memiliki aturan yang berbeda-beda. Sama halnya dengan perkawinan, beragamnya agama dan aliran kepercayaan yang ada di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama adalah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang berlainan agama atau berbeda keyakinan. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan beda agama dalam studi putusan nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dalam studi putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendeketan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui studi kepustakaan. Adapun kesimpulan penulis terhadap putusan tersebut adanya ketimpangan atau ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bahwa dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Kata Kunci : Indonesia, Perkawinan Beda Agama, Keabsahan.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Adinda Silvia Febrianty - Personal Name
Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name
Abas, Muhamad - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 230021
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2023).Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id