Detail Cantuman

Akibat Hukum Atas Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham Antara PT. Agro Pratama dan PT. Dharma Satya Nusantara Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli da Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Perkara KPPU Nomor 29/KPPU-M/2019)

Akibat Hukum Atas Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham Antara PT. Agro Pratama dan PT. Dharma Satya Nusantara Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli da Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Perkara KPPU Nomor 29/KPPU-M/2019)


Pengambilalihan (akuisisi) perusahaan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perusahaan, dengan cara membeli saham atau sebagian, dan seluruhnya dari kekayaan perusahaan. Identifikasi masalah yang diangkat pada penelitan ini yaitu mengapa suatu pelaporan akuisisi saham perusahaan kepada KPPU hanya terkait akuisisi yang nilainya materiil, dan bagaimana akibat hukum atas keterlambatan akuisisi saham perusahaan pada Kasus Perkara KPPU Nomor 29/KPPU-M/2019. Adapun tujuan dari penelitan ini untuk mengetahui alasan mengapa suatu pelaporan akuisisi saham perusahaan kepada KPPU hanya terkait dengan akuisisi yang memiliki nilai materiil, dan untuk mengetahui suatu akibat hukum atas keterlambatan akuisisi saham perusahaan pada Kasus Perkara KPPU Nomor 29/KPPU-M/2019. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada kesimpulannya akuisisi saham kepada KPPU hanya berkaitan dengan nilai materiil, seperti nilai aset atau nilai penjualan dengan jumlah tertentu sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, adapun dugaan keterlambatan pelaporan pada akuisisi perusahaan itu PT. Dharma Satya Nusantara harus memenuhi kewajiban membayar denda administratif sebagai akibat dari keterlambatan pelaporan yang terdapat ketentuan dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat.

Kata kunci: Keterlambatan Pelaporan, Saham, KPPU


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Annisa Putri Azra - Personal Name
Hidayat, Anwar - Personal Name
Rahmatiar, Yuniar - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 230018
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2023).Akibat Hukum Atas Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham Antara PT. Agro Pratama dan PT. Dharma Satya Nusantara Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli da Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Perkara KPPU Nomor 29/KPPU-M/2019).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id