Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 881/Pid.Sus/2020/PN Bks)
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap kejahatan yang sering menimpa perempuan dan menyebabkan mereka menderita secara psikis, seksual, dan fisik. pengabaian juga mencakup ancaman untuk melakukan tindakan, pemaksaan, dan perampasan hak di dalam rumah. Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga tahun 2004 menyatakan bahwa hal itu dapat menimpa siapa saja, termasuk ibu, bapak, suami, istri, anak, bahkan pembantu rumah tangga. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apa faktor- faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari Undang- Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada studi putusan Nomor 881/Pid.Sus/2020/PN Bks. Penelitian ini, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif menggunakan metode penalaran hukum aksiomatis. Kesimpulan penulis dalam penelitian ini bahwa tindak kejahatan dalam rumah tangga yang di lakukan suami terhadap istri, suami harus melakukan suatu pertanggungjawaban terhadap istri sebagai korban, dan istri itu sendiri harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Istri, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Adittya Lesmana - Personal Name Hidayat, Anwar - Personal Name Asyhadi, Farhan - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 230013 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2023).Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 881/Pid.Sus/2020/PN Bks).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd