Detail Cantuman

Analisis Yuridis Kepailitan Akibat Pembetalan Perjanjian Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomr 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2022)

Analisis Yuridis Kepailitan Akibat Pembetalan Perjanjian Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomr 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2022)


Kepailitan adalah putusan pengadilan yang menimbulkan akibat berupa sita umum terhadap seluruh harta kekayaan debitor pailit. Syarat untuk dapat dinyatakan pailit berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam putusan nomor 19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst. menyatakan permohonan pembatalan perdamaian ditolak karena tidak dapat memberikan pembuktian sederhana. Adapun permasalahan yang diangkat peneliti adalah bagaimana pembatalan perdamaian menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst. jo. Nomor 1386K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembatalan perjanjian perdamaian dalam kasus antara PT Tamara Properti Indonesia dengan PT Prakarsa Semesta Alam dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst. jo. Nomor 1386K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Penelitia ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan pembatalan perdamaian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan permohonan putusan Majelis Hakim Niaga dalam menolak permohonan pembatalan perdamaian tidak tepat karena berdasarkan ketentuan PT Tamara Properti Indonesia dapat memberikan pembuktian sederhana sehingga seharusnya debitor dapat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Kata Kunci: Pembatalan, Perjanjian Perdamaian, Kepailitan.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Fitria Clariza - Personal Name
Abas, Muhamad - Personal Name
Asyhadi, Farhan - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 230011
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2023).Analisis Yuridis Kepailitan Akibat Pembetalan Perjanjian Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomr 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2022).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id