Analisis Yuridis Kepailitan Akibat Pembetalan Perjanjian Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomr 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2022)
Kepailitan adalah putusan pengadilan yang menimbulkan akibat berupa sita umum terhadap seluruh harta kekayaan debitor pailit. Syarat untuk dapat dinyatakan pailit berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam putusan nomor 19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst. menyatakan permohonan pembatalan perdamaian ditolak karena tidak dapat memberikan pembuktian sederhana. Adapun permasalahan yang diangkat peneliti adalah bagaimana pembatalan perdamaian menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst. jo. Nomor 1386K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembatalan perjanjian perdamaian dalam kasus antara PT Tamara Properti Indonesia dengan PT Prakarsa Semesta Alam dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt. Pst. jo. Nomor 1386K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Penelitia ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan pembatalan perdamaian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan permohonan putusan Majelis Hakim Niaga dalam menolak permohonan pembatalan perdamaian tidak tepat karena berdasarkan ketentuan PT Tamara Properti Indonesia dapat memberikan pembuktian sederhana sehingga seharusnya debitor dapat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Kata Kunci: Pembatalan, Perjanjian Perdamaian, Kepailitan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Fitria Clariza - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name Asyhadi, Farhan - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 230011 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2023).Analisis Yuridis Kepailitan Akibat Pembetalan Perjanjian Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berdasarkan Undang-Undang Nomr 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2022).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd