Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Pertunangan Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dihubungkan Dengan kitab Undang-Undang hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pdt.G/2019/PN.Sng)
Menurut Al-Hamdani Pertunangan adalah permintaan seorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seseorang perempuan yang ada dibawah perwalian seseorang, sebagai pendahuluan sebelum nikah. Pertunangan sebagai perbuatan yang direncanakan memang tidak di dapat dipungkiri dapat dilakukan pembatalan atas perbuatan tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perbuatan melawan hukum dalam pembatalan pertunangan sepihak menurut KUHPerdata dan bagaimana Pertimbangan Hakim dalam gugatan Nomor 45/Pdt.G/2019/PN.Sng. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembatalan pertunangan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum serta untuk melihat pertimbangan Hakim dalam memgabulkan gugatan Nomor: 45/Pdt.G/2019/PN.Sng. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Dengan metode pendekatan yuridis normatif dan menggunakan metode analisis data penalaran hukum problematis. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam putusan perkara No.45/Pdt.G/2019/PN.Sng hakim mempertimbangkan bahwa: pembatalan pertunangan sepihak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum adalah benar, sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Tergugat melakukan pembatalan pertunangan secara sepihak degan Penggugat dimana hal ini telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.
Kata Kunci : Pembatalan Pertunangan, Perbuatan Melawan Hukum, Pertimbangan Hakim
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Yustya Laraswati - Personal Name Rahmatiar, Yuniar - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 230009 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2023).Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Pertunangan Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dihubungkan Dengan kitab Undang-Undang hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pdt.G/2019/PN.Sng).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd