Detail Cantuman

Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan Oleh Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Karawang)

Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan Oleh Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Karawang)


Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Anak memiliki hak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh kembangnya serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada zaman ini, permasalahan-permasalahan sosial yang saat ini terjadi di masyarakat tak jarang berkaitan dengan anak Salah satu kejahatan yang marak dilakukan oleh anak adalah pelecehan seksual. Perbuatan tersebut biasanya didasari dari pornografi dan kurangnya pengawasan dari orang tua. Segala tindak kejahatan memang akan dijatuhi pidana. Namun tentunya akan berbeda antara orang dewasa dan anak-anak. Dalam proses penyelesaiannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdapat Diversi yang merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke luar peradilan. Proses diversi seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut dapat terjadi ditingkat penyidikan, penuntutan, maupun ditingkat pemeriksaan di Pengadilan. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian di lapangan lalu menghubungkannya dengan kaidah hukum yang ada. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan diversi dalam penyelesaian kasus tindak pidana pengeroyokan di Kepolisian Resor Karawang belum dapat dinatakan efektif dikarenakan penyelesaian melalui diversi lebih sedikit daripada penyelesaian melalui litigasi. Faktor yang menghambat antara lain faktor dari para pihak, baik faktor internal maupun eksternal; kurangnya tenaga fasilitator; dan jenis perkara anak yang terjadi bukan termasuk perkara anak yang dapat di diversikan.Penyidik Kepolisian Resor Karawang hanya bisa berupaya memberikan pemahaman kepada pihak korban dan pihak pelaku mengenai diversi dan mengatakan bahwa keefektifan diversi dalam menurunkan perkara pengeroyokan oleh anak kembali lagi kepada kondisi psikologis anak itu sendiri dan bagaimana lingkungan sekitarnya.

Kata kunci : Efektivitas, Anak, Pengeroyokan, Diversi


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Ghazlina Hariran Ghaisani - Personal Name
Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name
Arafat, Zarisnov - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 230007
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2023).Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan Oleh Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Karawang).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id