Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan Oleh Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Karawang)
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Anak memiliki hak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh kembangnya serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada zaman ini, permasalahan-permasalahan sosial yang saat ini terjadi di masyarakat tak jarang berkaitan dengan anak Salah satu kejahatan yang marak dilakukan oleh anak adalah pelecehan seksual. Perbuatan tersebut biasanya didasari dari pornografi dan kurangnya pengawasan dari orang tua. Segala tindak kejahatan memang akan dijatuhi pidana. Namun tentunya akan berbeda antara orang dewasa dan anak-anak. Dalam proses penyelesaiannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terdapat Diversi yang merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke luar peradilan. Proses diversi seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut dapat terjadi ditingkat penyidikan, penuntutan, maupun ditingkat pemeriksaan di Pengadilan. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian di lapangan lalu menghubungkannya dengan kaidah hukum yang ada. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan diversi dalam penyelesaian kasus tindak pidana pengeroyokan di Kepolisian Resor Karawang belum dapat dinatakan efektif dikarenakan penyelesaian melalui diversi lebih sedikit daripada penyelesaian melalui litigasi. Faktor yang menghambat antara lain faktor dari para pihak, baik faktor internal maupun eksternal; kurangnya tenaga fasilitator; dan jenis perkara anak yang terjadi bukan termasuk perkara anak yang dapat di diversikan.Penyidik Kepolisian Resor Karawang hanya bisa berupaya memberikan pemahaman kepada pihak korban dan pihak pelaku mengenai diversi dan mengatakan bahwa keefektifan diversi dalam menurunkan perkara pengeroyokan oleh anak kembali lagi kepada kondisi psikologis anak itu sendiri dan bagaimana lingkungan sekitarnya.
Kata kunci : Efektivitas, Anak, Pengeroyokan, Diversi
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Ghazlina Hariran Ghaisani - Personal Name Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name Arafat, Zarisnov - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 230007 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2023).Pelaksanaan Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan Oleh Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Karawang).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd