Detail Cantuman

Proses Pengurusan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Karawang Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Proses Pengurusan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Karawang Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Karawang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kemudian diatur lebih khusus pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Banyaknya oknum perusahaan bermunculan di Kabupaten Karawang yang menghasilkan limbah B3 yang ditimbun dilahan terbuka, dikarenakan tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara. Identifikasi Masalah, Bagaimana proses pengurusan persetujuan teknis pengelolaan limbah B3? Apa akibat hukum terhadap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3 jika tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran SLO pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Karawang? Tujuan Penelitian, Untuk mengetahui proses pengurusan persetujuan teknis pengelolaan limbah B3, Untuk mengetahui ancaman hukuman atau sanksi terhadap kegiatan usaha jika tidak memenuhi atau melakukan pelanggaran SLO pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Karawang. Penelitian ini merupakan Penelitian normatif dengan Metode Pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada ilmu hukum. Kesimpulannya, Untuk setiap kegiatan usaha harus memenuhi langkah umum dalam Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk penerbitan persetujuan teknis. Akibat hukum terhadap pelanggaran SLO di Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang berdasarkan tiga jenis hukum yaitu, Administratif, Perdata, dan Pidana.

Kata kunci: Persetujuan Teknis, Pengelolaan Limbah, Penegakan Hukum.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Ade Pradana Zulkarnain - Personal Name
Hidayat, Anwar - Personal Name
Amaliya, Lia - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 230003
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2023).Proses Pengurusan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Karawang Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id