Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Perusahaan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Studi Putusan Nomor 22/pDT.g/2020/pn.kWG)
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan. Tenaga kerja merupakan sebagai salah satu elemen utama dalam suatu sistem kerja, sehingga tenaga kerja masih sangat di butuhkan oleh setiap perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan masalah yang kompleks sehingga Program BPJS ketenagakerjaan sangat penting bagi para pekerja dan harus dilakukan bagi para pengusaha untuk menunjang jaminan sosial bagi pekerja. Permasalahannya adalah Bagaimana Akibat Hukum Perusahaan Tidak Memberikan Hak Pekerja Yang Terkena PHK Dihubungkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara pada Studi Putusan Nomor 22/Pdt.G/2020/Pn.Kwg, metode pendekatannya yaitu Yuridis Normatif, Kesimpulannya merujuk pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar dan memungut iuran yang menjadi beban peserta (pekerja di perusahaan) dan selanjutnya menyetorkannya kepada BPJS. Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan dalam kaitannya dengan perlindungan hukum perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dimana pihak Management PT. YPMI Sanksi yang diberikan kepada Perusahaan merupakan upaya penegakan hukum oleh Pemerintah terkait dengan upaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terutama pekerja di lingkungan Perusahaan.
Kata kunci : Hak Pekerja, PHK, BPJS
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Daryani - Personal Name Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220090 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Perusahaan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Studi Putusan Nomor 22/pDT.g/2020/pn.kWG).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd