Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat (Descente) Dalam Sidang Perkara Perdata
Pemeriksaan setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Identifikasi masalah penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata, dan bagaimana pemeriksaan setempat (descente) mempengarui putusan hakim dalam putusan nomor: 29/Pdt.G/2018/PN.Pwk. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat (descente) dalam pembuktian sidang perkara perdata dan dasar hukum pertimbangan hakim dalam menentukan putusan atas pemeriksaan setempat (descente) pada putusan nomor 29/Pdt.G/2018/PN.Pwk. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim dalam memutuskan perkara gugatan Penggugat tidak dapat diterima sudah tepat karena pertimbangan hakim terkait pemeriksaan setempat (descente) mempengharui putusan dan dapat digunakan sebagai pendukung bagi keterangan saksi atau alat bukti lainnya
Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Pemeriksaan Setempat, Perkara Perdata.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Raden Govina Diandra Kusumah - Personal Name Guntara, Deny - Personal Name Rahmatiar, Yuniar - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220088 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Pemeriksaan Setempat (Descente) Dalam Sidang Perkara Perdata.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd