Pengaruh Pengetahuan Peraturan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Perhitungan Pajak Terutang Terhadap Kepatuhan Pelaporan Pajak Badan (Studi Kasus Wajib Pajak Badan yang Terdaftar di KPP Pratama Karawang Tahun 2020 dan 2021)
Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu keadaan dimana wajib pajak memiliki kesadaran dalam mentaati dan mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang perpajakan. Hal tersebut dapat dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi kembali kepada wajib pajak badan terutama mengenai pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan dan perhitungan pajak terutang, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Badan terutama di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bukti empiris mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan pelaporan pajak penghasilan badan. beberapa faktor yang diuji dalam penelitian ini diantaranya pengaruh pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, dan perhitungan pajak terutang. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang. Sampel yang dipilih dengan menggunakan purposive sampling. Jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 58 wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang. Analisis data yang digunakan adaah uji instrumen yang terdiri dari uji validitas, reliabilitas, uji asumsi klasi (uji normalitas, multikolinearitas, autokorelasi) dan pengujian hipotesis (uji t, uji f dan koefisien determinasi (R2)). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan secara parsial tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pelaporan pajak penghasilan badan, sedangkan variabel sanksi perpajakan dan pengetahuan perhitungan pajak terutang secara parsial berpengaruh terhadap kepatuhan pelaporan pajak penghasilan badan. namun secara simultan ketiga variabel X (pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, perhitungan pajak terutang) berpengaruh positif terhadap kepatuhan pelaporan pajak penghasilan badan.
Kata kunci : pengetahuan perpajakan, sanksi perpajakan, perhitungan pajak terutang dan kepatuhan pelaporan pajak penghasilan badan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Kiki Ivanka - Personal Name Yanti - Personal Name Astriani, Devi - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/AK 220073 |
Subyek |
Akuntansi
|
Klasifikasi |
Akuntansi |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Ekonomi dan Bisnis |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Akuntansi |
Citation
. (2022).Pengaruh Pengetahuan Peraturan Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Perhitungan Pajak Terutang Terhadap Kepatuhan Pelaporan Pajak Badan (Studi Kasus Wajib Pajak Badan yang Terdaftar di KPP Pratama Karawang Tahun 2020 dan 2021).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd