Detail Cantuman

Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor : 139/Pid.B/2018/PN.Kwg)

Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor : 139/Pid.B/2018/PN.Kwg)


Anak tidak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Dalam hal apapun, yang selalu harus diutamakan adalah kepentingan terbaik. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nomor 139/Pid.B/2018/PN.kwg. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap anak yang menjadi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui pertimbangan hakim berdasarkan dalam Putusan Nomor 139/Pid.B/2018/PN.kwg. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dalam Penelitian ini maksudnya adalah menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum. Adapun Hasil Penelitian adalah bahwa orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak itu di jatuhkan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Nomor 139/Pid.B/2018/PN.krw berdasarkan unsur yang telah terpenuhi berdasarkan pasal 82 ayat 1 perbuatanya harus di pertanggungjawabkan.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Korban, Kekerasan Seksual


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Ilham Putra Pratama - Personal Name
Guntara, Deny - Personal Name
Kholiq, Abdul - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220079
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor : 139/Pid.B/2018/PN.Kwg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id