Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor 56/PID.SUS/2020/PN.Ckr)
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya yang mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Narkoba yang disalahgunakan juga dapat merusak nilai-nilai moral dan budaya bangsa yang pada akhirnya akan mempengaruhi moral dan mental generasi muda sebagai generasi penerus bangsa di masa yang akan datang. Dalam penelitian ini penulis akan membahas permasalahan diantaranya, bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Putusan Nomor. 56/Pid.Sus/2020/PN.Ckr dan Apa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Nomor. 56/Pid.Sus/2020/PN.Ckr. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika studi Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Ckr dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika studi Putusan Nomor. 56/Pid.Sus/2020/PN.Ckr. Sedangakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, Kesimpulannya adalah ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika diatur dalam pasal 127, dalam pasal ini dibedakan sanksi pidana antara penyalahguna narkotika golongan I, golongan II dan golongan III. Untuk golongan I ancaman pidananya, penjara paling lama 4 (empat) tahun. Golongan II, pidana paling lama 2 (dua) tahun, dan untuk golongan III ancaman pidananya adalah penjara paling lama 1 (satu) tahun. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana narkotika dimana hakim dalam pertimbangannya dalam menjatuhkan putusan terbagi menjadi dua yaitu pertimbangan yang bersifat yuridis, dalam artian pertimbangan ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan yang bersifat non yuridis, pertimbangan ini biasanya didasarkan pada aktor sosiologis.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Narkotika
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Hasan Basri - Personal Name Guntara, Deny - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220078 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Tinjauan Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Putusan Nomor 56/PID.SUS/2020/PN.Ckr).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd