Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Izin Usaha Pertambangan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Peubahan Atas Undang-undang Nomer 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Studi Kasus di Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang)
Dalam pembentukan usaha pertambangan, pemilik harus mendapatkan izin usaha terlebih dahulu, izin merupakan syarat administrasi yang harus didapatkan oleh pengusaha. Izin ini dapat diperoleh dari pemerintah, karena izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa. Syarat dalam perizinan itu bersifat konstitutif dan kondisional, bersifat konstitutif karena ditentukan suatu perbuatan atau tingkah laku tertentu yang harus dipenuhi. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana kepastian hukum terhadap penerapan izin usaha petambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara di Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang ? dan apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penggalian tambang ilegal di Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang? Tujuannya untuk mengetahui kepastian hukum izin pertambangan dan untuk mengetahui faktor apa penyebab terjadinya tambang ilegal. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui data primer didapat dilapangan. Adapun hasil penelitian ini adalah Implementasi kebijakan izin usaha pertambangan belum maksimal. Seperti pada persyaratan teknis dan persyaratan lingkungan belum terlalu terlaksana. Hal itu diakui sebagai penghambat dalam pengelolaan izin usaha pertambanga. Tetapi implementasi kepastian hukum terhadap kebijakan izin usaha pertambangan yang lain telah terpenuhi seperti pada persyaratan administratif. Pelaku yang melakukan pertambangan ilegal di Kecamatan Tegalwaru memiliki latar belakang yang di pengaruhi oleh faktor-faktor tertentu, faktor ekonomi, faktor ingin menghindari kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan, Sulitnya mendapatkan IUP, Minimnya sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan, lemahnya penegakan hukum.
Kata Kunci: pertambangan, izin, ilegal
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Muhamad Iqro - Personal Name Hidayat, Anwar - Personal Name Rahmatiar, Yuniar - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220076 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Izin Usaha Pertambangan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Peubahan Atas Undang-undang Nomer 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Studi Kasus di Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd