Detail Cantuman

Tinjauan Yuridis Penyelsaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Antara Pekerja dengan PT. Waskita Beton Precast Plant Karawang yang Mencapai Kesepakatan Dalam Bentuk Perjanjuan Bersama di TInjau dari Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Tinjauan Yuridis Penyelsaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Antara Pekerja dengan PT. Waskita Beton Precast Plant Karawang yang Mencapai Kesepakatan Dalam Bentuk Perjanjuan Bersama di TInjau dari Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial


Dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dapat terjadi pemutusan hubungan kerja. Pemutusan hubungan kerja dapat diartikan pengakhiran hubungan kerja antara buruh dan pengusaha Secara spesifik atutran mengenai pemutusan hubungan kerja diatur didalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, diatur dalam peraturan perusahaan atau dalam perjanjian kerja Bersama. Jika pengusaha dan pekerja tidak ada titik temu terhadap permasalahan pemutusan hubungan kerja yang terjadi maka tahap selanjutnya menjadi perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU 2 Tahun 2004 Tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau UUPPHI. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Apa saja faktor yang mempengaruhi pemutusan hubungan kerja sepihak anatara pekerja dan PT.Waskita Beton Precast Plant Karawang? Bagaimana mekanisme dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja antara pekerja dengan PT.Waskita Beton Precast Plant Karawang yang mencapai kesepakatan dalam bentuk perjanjian bersama berdasarkan ketentuan UUPHI No 2 Tahun 2004 ? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data tersebut diperoleh dari penelitian kepustakaan serta perjanjian bersama yang dibuat oleh pekerja dan pengusaha di PT.Waskita Beton Precast Plant Karawang. Berdasarkan data dan hasil penelitian, kesimpulan dari permasalahan ini yaitu terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja terkait hak yang diterima pekerja setelah diputus hubungan kerjanya. Penyelesaian ditempuh melalui perundingan bipartit dan mediasi di dinas tenaga kerja yang mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja perihal pemutusan hubungan kerja dalam bentuk perjanjian bersama.

Kata kunci : PHK, Perjanjian Bersama, PPHI


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Dewi, Sartika - Personal Name
Syahrul Doni - Personal Name
Abas, Muhamad - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220075
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Tinjauan Yuridis Penyelsaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Antara Pekerja dengan PT. Waskita Beton Precast Plant Karawang yang Mencapai Kesepakatan Dalam Bentuk Perjanjuan Bersama di TInjau dari Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id