Detail Cantuman

Peran Kepolisian Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Bentrok Antar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Wlayah Hukum Kepolisian Resor Karawang)

Peran Kepolisian Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Bentrok Antar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Wlayah Hukum Kepolisian Resor Karawang)


Indonesia merupakan Negara Hukum, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Berdasarkan pada Undang-undang Dasar tersebut, akan tetapi dalam sistem masyarakat terdapat beberapa unsur atau elemen masyarakat masih terdapat perilaku-perilaku yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, seperti hal masih banyaknya bentrok antar warga maupun organisasi masyarakat hingga sering adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut sehingga sangat meresahkan masyarakat. Identifikasi masalah ini adalah bagaimana peran kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat dan bagaimana strategi kepolisian dalam mengoptimalkan upaya pencegahan terhadap bentrok antar organisasi kemasyarakatan (ORMAS) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini yaitu Fungsi-fungsi pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui antara lain adalah seperti peran Binmas (Pembina Masyarakat), kemudian Binmas dengan Kamtibmas swakarsa, selanjutnya membentuk Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang diharapkan sebagai ujung tombak polisi dalam membina masyarakat untuk melaksanakan program-progam Kamtibmas yang telah digariskan oleh Polri maupun pemerintah. Sesuai dengan paradigma kepolisian sipil dalam masyarakat madani seperti sekarang ini, maka gaya perpolisian yang diterapkan pun harus berubah menuju polisi yang demokratis, mau mendengar dan menerima apa yang menjadi kehendak masyarakat. Faktor-faktor yang menghambat pemeliharaan keamanan dan ketertiban dimasyarakat yaitu 1) Faktor Budaya Hukum 2) Faktor Sarana dan Prasarana 3) Faktor Masyarakat.

Kata kunci: Organisasi Masyarakat, Peran, Kepolisian.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Nasrul Hamid - Personal Name
Hidayat, Anwar - Personal Name
Kholiq, Abdul - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220070
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Peran Kepolisian Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Bentrok Antar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Wlayah Hukum Kepolisian Resor Karawang).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id