Peran Kepolisian Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Bentrok Antar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Wlayah Hukum Kepolisian Resor Karawang)
Indonesia merupakan Negara Hukum, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Berdasarkan pada Undang-undang Dasar tersebut, akan tetapi dalam sistem masyarakat terdapat beberapa unsur atau elemen masyarakat masih terdapat perilaku-perilaku yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, seperti hal masih banyaknya bentrok antar warga maupun organisasi masyarakat hingga sering adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut sehingga sangat meresahkan masyarakat. Identifikasi masalah ini adalah bagaimana peran kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat dan bagaimana strategi kepolisian dalam mengoptimalkan upaya pencegahan terhadap bentrok antar organisasi kemasyarakatan (ORMAS) dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini yaitu Fungsi-fungsi pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui antara lain adalah seperti peran Binmas (Pembina Masyarakat), kemudian Binmas dengan Kamtibmas swakarsa, selanjutnya membentuk Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang diharapkan sebagai ujung tombak polisi dalam membina masyarakat untuk melaksanakan program-progam Kamtibmas yang telah digariskan oleh Polri maupun pemerintah. Sesuai dengan paradigma kepolisian sipil dalam masyarakat madani seperti sekarang ini, maka gaya perpolisian yang diterapkan pun harus berubah menuju polisi yang demokratis, mau mendengar dan menerima apa yang menjadi kehendak masyarakat. Faktor-faktor yang menghambat pemeliharaan keamanan dan ketertiban dimasyarakat yaitu 1) Faktor Budaya Hukum 2) Faktor Sarana dan Prasarana 3) Faktor Masyarakat.
Kata kunci: Organisasi Masyarakat, Peran, Kepolisian.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Nasrul Hamid - Personal Name Hidayat, Anwar - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220070 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Peran Kepolisian Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Bentrok Antar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Kasus Wlayah Hukum Kepolisian Resor Karawang).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd