Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Financial Technology Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.0/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam uang Berbasis Teknologi Informasi
Transaksi elektronik yang berkaitan dengan e-contract yang sedang berkembang saat ini adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan fintech lending, karena senyatanya yang justru menjadi persoalan yaitu adanya kebocoran data, adanya ancaman sehingga memberikan dampak negatif terhadap debitur. Serta memberikan stigma yang buruk bagi kehidupan sehari-hari bahkan dalam lingkungan pekerjaannya. Dimana yang seharusnya para debitur itu dilindungi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana pengaturan pinjam meminjam uang berbasis financial technology di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis financial technology. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pinjam meminjam uang berbasis fintech di Indonesia yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis financial technology. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode interpretasi sistematis. Adapun menurut penulis bahwa untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur, kurangnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang menimbulkan kerugian materil maupun imateril serta tersebarnya data pribadi milik debitur oleh penyelenggara pinjaman online.
Kata Kunci: Financial Technology, Perjanjian, Debitur
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Hilda Novita Sari - Personal Name Guntara, Deny - Personal Name Asyhadi, Farhan - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220067 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Financial Technology Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.0/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam uang Berbasis Teknologi Informasi.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd