Detail Cantuman

Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Financial Technology Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.0/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam uang Berbasis Teknologi Informasi

Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Financial Technology Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.0/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam uang Berbasis Teknologi Informasi


Transaksi elektronik yang berkaitan dengan e-contract yang sedang berkembang saat ini adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan fintech lending, karena senyatanya yang justru menjadi persoalan yaitu adanya kebocoran data, adanya ancaman sehingga memberikan dampak negatif terhadap debitur. Serta memberikan stigma yang buruk bagi kehidupan sehari-hari bahkan dalam lingkungan pekerjaannya. Dimana yang seharusnya para debitur itu dilindungi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana pengaturan pinjam meminjam uang berbasis financial technology di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis financial technology. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan pinjam meminjam uang berbasis fintech di Indonesia yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis financial technology. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode interpretasi sistematis. Adapun menurut penulis bahwa untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap debitur, kurangnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang menimbulkan kerugian materil maupun imateril serta tersebarnya data pribadi milik debitur oleh penyelenggara pinjaman online.

Kata Kunci: Financial Technology, Perjanjian, Debitur


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Hilda Novita Sari - Personal Name
Guntara, Deny - Personal Name
Asyhadi, Farhan - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220067
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Financial Technology Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.0/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam uang Berbasis Teknologi Informasi.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id