Detail Cantuman

Kewenangan Pengadilan Negeri dalam Mengadili Perkara Yang Memuat Klausul Arbitrase Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi Putusan Nomor 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt Utr Jo. Nomor 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016)

Kewenangan Pengadilan Negeri dalam Mengadili Perkara Yang Memuat Klausul Arbitrase Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi Putusan Nomor 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt Utr Jo. Nomor 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016)


Undang – Undang Arbitrase adalah undang-undang yang mengatur permasalahan penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Dengan adanya lembaga Arbitrase menjadikan batasan untuk pengadilan negeri dalam menyelesaikan kasus yang bukan merupakan kewenangannya agar diselesaikan di lembaga arbitrase. Yang menjadi identifikasi masalah adalah Bagaimana kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara yang memuat klausul arbitrase dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan putusan arbitrase antara PT. Sea World Indonesia sebagai pemohon dengan PT. Pembangunan Jaya Ancol (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta utara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara pembatalan putusan arbitrase yang di ajukan oleh PT Sea World Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Adapun kesimpulan penulis mengenai kewenangan pengadilan dalam pembatalan putusan arbitrase dan bagaimana cara pembatalan putusan arbitrase berdasarkan Undang – Undang nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pasal 70 ialah terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur sebagai berikut: surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Kata kunci : Arbitrase, Kewenangan pengadilan, Penyelesaian Sengketa


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Aldi Putra Pamungkas - Personal Name
Akbar, M. Gary Gagarin - Personal Name
Rahmatiar, Yuniar - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220065
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Kewenangan Pengadilan Negeri dalam Mengadili Perkara Yang Memuat Klausul Arbitrase Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi Putusan Nomor 305/Pdt.G/BANI/2014/PN Jkt Utr Jo. Nomor 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id