Detail Cantuman

Tinjauan Yuridis Permohonan Pernyataan Pailit PT. Inti Solusi Energi (Kreditur) Terhadap PT. Mega Persada Indonesia (Debitur) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Studi Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 716 K/Pdt.Sus-Pailit/2022)

Tinjauan Yuridis Permohonan Pernyataan Pailit PT. Inti Solusi Energi (Kreditur) Terhadap PT. Mega Persada Indonesia (Debitur) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Studi Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 716 K/Pdt.Sus-Pailit/2022)


Kepailitan memiliki pengertian sebagai suatu kondisi atau keadaan ketika pihak yang berhutang (debitur) yakni seseorang atau badan usaha tidak dapat menyelesaikan pembayaran terhadap utang yang diberikan dari pihak pemberi utang (kreditur). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum permohonan pernyataaan pailit dan bagaimana pertimbangan hakim pada perkara antara PT. Inti Solusi Energi (kreditur) terhadap PT. Mega Persada Indonesia (debitur) dalam Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 716 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Maka tujuan penelitiannya yaitu untuk mengetahui akibat hukum permohonan pernyataan pailit dan pertimbangan hakim pada perkara antara PT. Inti Solusi Energi (kreditur) terhadap PT. Mega Persada Indonesia (debitur) dalam Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 716 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang mengunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui data sekunder melalui studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian, akibat hukum permohonan pernyataan pailit yaitu untuk hak dan kewajiban si pailit beralih kepada kurator untuk mengurus dan menguasai harta bendanya dan Pertimbangan hakim pun sudah jelas memutus berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan PKPU yang berlaku pada pasal (2) sesuai syarat dari Kepailitan lalu dapat dibuktikan secara sederhana sesuai Pasal 8 ayat (4), namun termohon pailit (debitur) mengajukan kasasi yang hasil putusannya ditolak.

Kata Kunci: Permohonan, Kepailitan, PKPU.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Dedeh Permatasari - Personal Name
Abas, Muhamad - Personal Name
Dewi, Sartika - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220063
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Tinjauan Yuridis Permohonan Pernyataan Pailit PT. Inti Solusi Energi (Kreditur) Terhadap PT. Mega Persada Indonesia (Debitur) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Studi Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 716 K/Pdt.Sus-Pailit/2022).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id