Tinjauan Yuridis Permohonan Pernyataan Pailit PT. Inti Solusi Energi (Kreditur) Terhadap PT. Mega Persada Indonesia (Debitur) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Studi Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 716 K/Pdt.Sus-Pailit/2022)
Kepailitan memiliki pengertian sebagai suatu kondisi atau keadaan ketika pihak yang berhutang (debitur) yakni seseorang atau badan usaha tidak dapat menyelesaikan pembayaran terhadap utang yang diberikan dari pihak pemberi utang (kreditur). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum permohonan pernyataaan pailit dan bagaimana pertimbangan hakim pada perkara antara PT. Inti Solusi Energi (kreditur) terhadap PT. Mega Persada Indonesia (debitur) dalam Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 716 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Maka tujuan penelitiannya yaitu untuk mengetahui akibat hukum permohonan pernyataan pailit dan pertimbangan hakim pada perkara antara PT. Inti Solusi Energi (kreditur) terhadap PT. Mega Persada Indonesia (debitur) dalam Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 716 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang mengunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui data sekunder melalui studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian, akibat hukum permohonan pernyataan pailit yaitu untuk hak dan kewajiban si pailit beralih kepada kurator untuk mengurus dan menguasai harta bendanya dan Pertimbangan hakim pun sudah jelas memutus berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan PKPU yang berlaku pada pasal (2) sesuai syarat dari Kepailitan lalu dapat dibuktikan secara sederhana sesuai Pasal 8 ayat (4), namun termohon pailit (debitur) mengajukan kasasi yang hasil putusannya ditolak.
Kata Kunci: Permohonan, Kepailitan, PKPU.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Dedeh Permatasari - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name Dewi, Sartika - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220063 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Tinjauan Yuridis Permohonan Pernyataan Pailit PT. Inti Solusi Energi (Kreditur) Terhadap PT. Mega Persada Indonesia (Debitur) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Studi Putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst Juncto Putusan Nomor 716 K/Pdt.Sus-Pailit/2022).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd