Kekuaran Pembuktian Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2019/PN.Kwg)
Alat bukti petunjuk sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana di Indonesia memiliki peran dan fungsi yaitu untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyelesaian perkara pidana. Pertimbagan hakim dalam memepergunakan alat bukti petunjuk untuk menyempurnakan alat bukti yang lain dan memenuhi pembuktian perbuatan yang telah dilakukan terdakwa. Alat bukti petunjuk memiliki kedudukan yang sama dengan alat bukti yang sah lainnya dalam KUHAP. Dalam skripsi ini mengangkat identifikasi masalah sejauh mana kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk dan bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2019/PN Kwg. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kekuatan pembuktian alat bukti oleh hakim dan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2019/PN Kwg. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian dalam pembuktian perkara tindak pidana pembunuhan berencana yaitu diperoleh dengan alat-alat bukti petunjuk seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, dengan demikian pembuktian dapat di buktikan secara sah. Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana seseorang kecuali dengan 2 alat bukti yang sah dan Pertimbangan hakim pula harus memperoleh alat bukti yang sah, dalam mempertimbangkan suatu perkata tindak pidana hakim tidak boleh ada kekeliruan.
Kata Kunci: Alat bukti, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Sri Nur Ayumi - Personal Name Guntara, Deny - Personal Name Kholiq, Abdul - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220062 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Kekuaran Pembuktian Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2019/PN.Kwg).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd