Detail Cantuman

Tanggung Jawab Sekutu Pasif Dalam Persekutuan Komanditer (CV) Yang Mengalami Kepailitan Dihubungkan Dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) (Studi Putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN. Niaga Sby)

Tanggung Jawab Sekutu Pasif Dalam Persekutuan Komanditer (CV) Yang Mengalami Kepailitan Dihubungkan Dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) (Studi Putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN. Niaga Sby)


Dalam kepailitan terhadap Persekutuan Komanditer (CV), maka akan ada pengurus CV yang akan bertanggung jawab atas pailitnya CV, terdapat 2 (Dua) sekutu yang akan bertanggung jawab atas pailitnya CV. Adapun sekutu tersebut adalah sekutu aktif yaitu sekutu yang bertanggung jawab sampai kepada harta pribadi atas pailitnya CV sedangkan sekutu pasif yaitu sekutu yang bertanggung jawab hanya sebatas modal yang diberikan kepada CV. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana tanggung jawab sekutu pasif dalam kepailitan CV dan bagaimana pertimbangan hakim dalam kepailitan CV pada putusan nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga.Sby. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab sekutu dalam kepailitan CV sekaligus untuk mengetahui putusan hakim dalam kepailitan CV oleh putusan nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga Sby. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu menganalisis permasalahan dengan mengkaji data hukum sekunder atau studi kepustakaan. Hasil penelitian ini, suatu kepailitan dapat menimpa kedua sekutu CV,jika terbukti sekutu pasif melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sehingga menurut pasal 21 KUHD sekutu pasif ikut bertanggung jawab renteng bahkan sampai ke harta pribadi karena telah terbukti mengadakan perjanjian penanggungan hutang dengan pihak lain, Pertimbangan hakim putusan nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga.Sby sekutu komanditer dinyatakan pailit karena telah terbukti menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Pribadi bersama sekutu aktif.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Sekutu, Kepailitan


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Fajar Ilham Saputra - Personal Name
Abas, Muhamad - Personal Name
Asyhadi, Farhan - Personal Name
Edisi Print
No. Panggil TA/HK 220055
Subyek Hukum
Klasifikasi Hukum
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2022
Tempat Terbit karawang
Deskripsi Fisik
Info Detil Spesifik Hukum

  Tags :
Hukum

Citation

. (2022).Tanggung Jawab Sekutu Pasif Dalam Persekutuan Komanditer (CV) Yang Mengalami Kepailitan Dihubungkan Dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) (Studi Putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN. Niaga Sby).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd

 



Homepage Info

Welcome To Repository University of Buana Perjuangan Karawang

Media Sosial / Kanal

Address

Universitas Buana Perjuangan Karawang
Jl. Ronggo Waluyo Sirnabaya, Puseurjaya
Telukjambe Timur, Karawang
Email: perpustakaan@ubpkarawang.ac.id