Tanggung Jawab Sekutu Pasif Dalam Persekutuan Komanditer (CV) Yang Mengalami Kepailitan Dihubungkan Dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) (Studi Putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN. Niaga Sby)
Dalam kepailitan terhadap Persekutuan Komanditer (CV), maka akan ada pengurus CV yang akan bertanggung jawab atas pailitnya CV, terdapat 2 (Dua) sekutu yang akan bertanggung jawab atas pailitnya CV. Adapun sekutu tersebut adalah sekutu aktif yaitu sekutu yang bertanggung jawab sampai kepada harta pribadi atas pailitnya CV sedangkan sekutu pasif yaitu sekutu yang bertanggung jawab hanya sebatas modal yang diberikan kepada CV. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana tanggung jawab sekutu pasif dalam kepailitan CV dan bagaimana pertimbangan hakim dalam kepailitan CV pada putusan nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga.Sby. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab sekutu dalam kepailitan CV sekaligus untuk mengetahui putusan hakim dalam kepailitan CV oleh putusan nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga Sby. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu menganalisis permasalahan dengan mengkaji data hukum sekunder atau studi kepustakaan. Hasil penelitian ini, suatu kepailitan dapat menimpa kedua sekutu CV,jika terbukti sekutu pasif melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sehingga menurut pasal 21 KUHD sekutu pasif ikut bertanggung jawab renteng bahkan sampai ke harta pribadi karena telah terbukti mengadakan perjanjian penanggungan hutang dengan pihak lain, Pertimbangan hakim putusan nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga.Sby sekutu komanditer dinyatakan pailit karena telah terbukti menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Pribadi bersama sekutu aktif.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Sekutu, Kepailitan
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Fajar Ilham Saputra - Personal Name Abas, Muhamad - Personal Name Asyhadi, Farhan - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220055 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Tanggung Jawab Sekutu Pasif Dalam Persekutuan Komanditer (CV) Yang Mengalami Kepailitan Dihubungkan Dengan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) (Studi Putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN. Niaga Sby).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd