Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-10 Dihubungkan Dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Nomor: 181/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg.)
Perlindungan hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan terhadap subjek hukum yang bersifat tertulis maupun bersifat tidak tertulis serta memiliki suatu perwujudkan yang nyata dengan adanya aturan. Permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang di PHK akibat pandemi covid-19 Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan nomor 181/pdt.sus-phi/2020/pn.bdg. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja yang diputus hubungan kerja dimasa pandemi Covid 19 menurut Undang-Undang. dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dalam maksudnya adalah menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum. Adapun hasil Kesimpulan penulis yaitu Perlindungan hukum tenaga kerja sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bertujuan untuk menjamin berlangsungnya hubungan kerja yang harmonis antara pekerja/buruh dengan pengusaha tanpa disertai adanya tekanan-tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Pemerintah sebagai salah satu unsur dalam melaksanakan hubungan industrial telah memberikan jaminan perlindungan Hukum bagi pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam pasal 150-172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Kata kunci: Perlindungan hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Covid-19.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
|
Pengarang |
Zul Arif Azainul - Personal Name Hidayat, Anwar - Personal Name Dewi, Sartika - Personal Name
|
Edisi |
Print |
No. Panggil |
TA/HK 220052 |
Subyek |
Hukum
|
Klasifikasi |
Hukum |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2022 |
Tempat Terbit |
karawang |
Deskripsi Fisik |
|
Info Detil Spesifik |
Hukum |
Citation
. (2022).Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-10 Dihubungkan Dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Nomor: 181/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg.).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd